PEKANBARU - Dalam penanganan Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Kota Pekanbaru yang berlaku hingga 3 Oktober 2022 mendatang.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru Syoffaizal menyebutkan, perpanjangan penerapan PPKM itu ditetapkan melalui Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam penetapan PPKM Level 1 ini, selain Kota Pekanbaru, juga 11 kabupaten/kota lainnya se-Riau. "Berdasarkan salinan Inmendagri yang kita terima, Kota Pekanbaru dan seluruh kabupaten/kota di Riau ditetapkan berstatus Level 1," ujar Syoffaizal, Selasa (6/9/2022).
Untuk terus menekan sebaran wabah Covid-19, kata Syoffaizal, Pemko Pekanbaru terus mengingatkan kepada warga agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Kita imbau agar masyakakat rajin mencuci tangan di air yang mengalir, menggunakan masker dan menjaga jarak," sebutnya.
Kemudian, warga juga diminta untuk menuntaskan vaksinasi. Pelayanan vaksinasi sendiri bisa didapatkan di fasilitas-fasilitas kesehatan seperti pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).
"Pelayanan vaksinasi ini, sekarang juga ada diberikan di Mall Vaksinasi dan Imunisasi kerjasama dinas kesehatan provinsi dan kota," pungkasnya.
Tags : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pekanbaru, PPKM Level 1, News Kota,