BATAM - Pmerintah mengimbau kepada para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan (OP)/Syahbandar Utama/Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)/KSOP Khusus Batam/Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Operator Kapal, Operator Pelabuhan agar melakukan prosedur pembatasan yang telah ditetapkan.
Langkah Siaga Hadapi Penyebaran Virus Corona di Wilayah Pelabuhan Indonesia sebagai tindak lanjut dari adanya Surat Edaran International Maritime Organization (IMO) atau IMO Circular Letter Nomor 4204 tanggal 31 Januari 2020 tentang tindakan pencegahan dan penularan Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCOV).
Pelabuhan penumpang maupun angkutan barang dan logistik tetap melakukan fungsinya yaitu tetap melayani kegiatan ditengah pandemi Covid 19. Berkenaan dengan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di pelabuhan, Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Nelson Idris mengatakan hingga saat ini Terminal Ferry Domestik dan Internasional di bawah pengelolaan BP Batam masih beroperasi seperti biasa.
Menurut Nelson dalam Permenhub PM 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut berlaku untuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, atau kecamatan sejak penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan pelayaran antarprovinsi, kabupaten, atau kecamatan dengan ketentuan pelabuhan asal, singgah, atau tujuan merupakan wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Selain itu, Permenhub PM 25 Tahun 2020 juga mengatur pengecualian penerapan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut, yakni untuk pelayanan kapal penumpang rutin non mudik yang mana daerah asal maupun tujuan tidak menetapkan PSBB, kapal penumpang antar pulau bagi TNI/POLRI/ASN dan tenaga medis, dan kapal penumpang yang melayani pengangkutan logistik (sembako, obat dan alat medis) yang telah mendapatkan persetujuan izin berlayar dari Syahbandar dan disetujui oleh Gugus Tugas Covid-19 di wilayah bersandar. “Batam kini kini memasuki era normal baru, kapal-kapal penumpang rutin baik domestik maupun internasional masih dapat beroperasi seperti biasa, namun terdapat pengurangan jadwal operasional sebagai imbas penyebaran Covid-19,” ujar Nelson Idris pada media, Rabu (29/4) kemarin.
Meski demikian, Nelson mengakui bahwa Kapal Pelni KM Kelud tujuan Batam-Jakarta dan KM Sinabung tujuan Batam-Belawan (Medan) yang bersandar di dermaga Pelabuhan Batu Ampar tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Namun, meski tidak mengangkut penumpang, Kapal Pelni tetap diperbolehkan sandar di dermaga Pelabuhan Batu Ampar untuk mengangkut kebutuhan logistik.
Terkait hal tersebut, telah dilakukan pemantauan di beberapa pelabuhan besar antara lain: Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Makasar dalam penerapan protokol tindakan pencegahan dan penularan Virus Corona atau Novel Coronavirus. Dibeberapa pelabuhan besar, penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 umumnya sudah mengikuti protokol yang telah ditetapkan pemerintah namun demikian masih ada saja pelabuhan besar yang sampai saat ini belum menerapkan sepenuhnya protokol tindakan pencegahan dan penularan Virus Corona tersebut.
Bahwasanya kebijakan mengenai kesiapan APD (Alat Pelindung Diri) baik masker dan gloves serta perlengkapan lainnya seperti hand sanitizer, dan sabun antiseptic, tissue serta air bersih untuk mencuci tangan adalah merupakan kebutuhan pokok dan mendasar bagi pekerja Pelabuhan. Mereka bekerja di garda terdepan yang selalu siap melayani kegiatan bongkar muat barang dan petikemas selama dua puluh empat jam, tujuh hari dalam seminggu termasuk tenaga kerja bongkar muat (TKBM). “Kami tegaskan bahwa BUP Batam siap menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku, dan jika mengacu pada Permenhub PM 25 Tahun 2020, maka Pelabuhan di Batam tidak terkena imbas karena bukan termasuk wilayah PSBB. Tapi kita ingatkan agar masyarakat Batam tidak mudik sehingga wabah Covid-19 ini tidak berpindah ke daerah lainnya,” ujar Nelson.
Seperti diketahui bahwa BUP Batam mengelola dua Pelabuhan Domestik, yakni Terminal Ferry Domestik Sekupang dan Telaga Punggur. Selain itu ada lima Pelabuhan Internasional yang pengelolaannya dilakukan melalui kerja sama operasi dengan pihak lain, yakni Terminal Ferry Internasional Batam Centre, Terminal Ferry Internasional Sekupang, Terminal Ferry Internasional Teluk Senimba, Terminal Ferry Internasional Nongsapura, dan Terminal Ferry Internasional Harbour Bay.
Penulis: Junedy
Editor: Syamsul Bahri
Tags : pelabuhan, penumpang, BP Batam,