Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM kembali membuka Pelabuhan Internasional Dumai-Malaka.
PEKANBARU - Dibukanya Pelabuhan Internasional Dumai-Malaka, Kamis 5 Mei 2022, dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Covid-19.
"Pelabuhan Internasional Dumai-Malaka diresmikan setelah 2 tahun ditutup kini sudah bisa bebas berpergian ke luar negeri."
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah RI yang telah mengizinkan dibukanya kembali Pelabuhan Internasional Dumai-Malaka. Dengan dibukanya pelabuhan hari ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Riau khusunya masyarakat Kota Dumai," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengucapkan terimakasih telah dibukanya Pelabuhan Internasional Dumai-Malaka ini, seperti dirilis MCR, Kamis (5/5/2022.
Syamsuar melihat dengan dibukanya Pelabuhan Internasional Dumai-Malaka akan meningkatkan jumlah wisata di Riau, sehingga akan membangkitkan ekonomi daerah terutama ekonomi kreatif, kuliner, perhotelan, dan lainnya.
Ia berharap dapat memberikan dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Dumai.
Pembukaan kembali Pelabuhan Internasional Dumai-Malaka Terminal Penumpang Internasional PT Pelindo I Dumai juga dinilai sebagai salah satu bentuk pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19.
"Hikmah dari dibukanya pelabuhan ini yakni dapat meningkatkan ekonomi yang ada di daerah baik Dumai ataupun Riau, dengan adanya Covid-19 diaharapkan dapat meningkatkan pemulihan ekonomi, ini juga bagian pemulihan ekonomi," jelas Syamsuar.
"Karena kunjungan wisata, sekaligus adanya kegiatan usaha yang bisa dimanfaatkan para wisatawan kesini akan membangkitkan ekonomi daerah terutama ekonomi kreatif, usaha kuliner, usaha perhotelan, dan lainnya," tambahnya.
Selain jalur laut, Gubernur Syamsuar mengatakan pihaknya akan tetap memperjuangkan dibukanya jalur udara oleh Pemerintah Pusat, yang mana itu juga sangat dibutuhkan investor yang ada di Riau.
"Jalur udara belum dibuka, akan tetap kita perjuangkan. Apalagi jalur udara sangat diharapkan oleh para investor yang ada di Riau, karena mereka punya banyak mitra diluar negeri," pungkas Syamsuar.
'Bebas berpergian ke LN'
Gubri Syamsuar juga menegaskan bahwa sesuai aturan terbaru, bagi masyarakat yang ingin berpergian ke luar negeri (LN) tidak perlu lagi menunjukkan hasil pemeriksaan negatif antigen atau PCR.
Selama yang bersangkutan sudah mendapatkan vaksin kedua, apalagi sudah booster, sudah bebas melanglang buana.
"Ini perlu saya informasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ingin berpergian ke LN. Sekarang melalui edaran terbaru, tidak dipersyaratkan lagi harus pemeriksaan antigen atau PCR," ucap Gubri.
Tetapi yang penting sudah vaksin kedua, apalagi sudah booster, sudah bisa pergi ke LN saat melakukan pelepasan perdana pelayaran kapal penumpang Dumai-Melaka/Port Dickson, di Terminal Penumpang Internasional PT Pelindo I Dumai.
Sebagai penanggungjawab Satgas Covid-19 tingkat provinsi, Gubri merasa perlu menegaskan hal itu agar petugas di lapangan tidak salah dalam mengambil tindakan.
"Mari sama-sama ikuti aturan yang dibuat Satgas Covid-19 tingkat pusat," tegasnya lagi.
Dalam addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan LN pada Masa Pandemi Covid-19, sebagaimana dijelaskan Gubri, pemerintah menambah pintu masuk (entry point) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), khusus bagi PPLN yang berasal dari Singapura yang masuk melalui Provinsi Kepulauan Riau.
Ketentuan tersebut diatur dalam Addendum Surat Edaran (SE) 17/2022 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Melalui aturan yang diteken per hari Selasa (19/4/2022) itu, pintu masuk PPLN di Kepulauan Riau adalah Tanjung Pinang, Bintan, Tanjung Balai Karimun, Dumai, dan Tarempa.
Berikut ketentuan untuk memasuki Indonesia melalui entry point yang dimaksud:
Khusus bagi PPLN asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui entry point di Provinsi Kepulauan Riau serta telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga, diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
Menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
Menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.
Adapun addendum surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. (*)
Tags : Pelabuhan Internasional, Dumai-Malaka, Pelabuhan Internasional Diresmikan, Pelabuhan Internasional di Riau, Pelabuhan Internasional Bisa Bebas Berpergian ke LN,