Agama   2026/10/11 12:12 WIB

Pelajaran Mengelola Harta dari Nabi Muhammad SAW yang Miliki Pribadi Dermawan

Pelajaran Mengelola Harta dari Nabi Muhammad SAW yang Miliki Pribadi Dermawan

JAKARTA -- Rasulullah SAW memiliki beragam sumber pendapatan yang diperoleh dan diberikan kepada keluarga, umat, dan negara.

Meski Rasulullah merupakan pribadi yang dermawan, Nabi juga mengajarkan cara mengontrol pengeluaran dalam membelanjakan harta.

Abdul Fattah As-Samman dalam buku Harta Nabi menjelaskan sejumlah cara Nabi mengontrol pengeluaran. Misalnya, Nabi Muhammad SAW melakukan kontrol pengeluaran ketika istri-istri beliau menuntut tambahan nafkah, sebagaimana dijelaskan dalam ayat tentang perintah memilih.

Beliau juga mengontrol pengeluaran ketika putrinya pernah meminta dibelikan budak pelayan.

Selain itu, beberapa wasiat Nabi tentang perilaku hemat dalam urusan rumah tangga merupakan cara Nabi mengajarkan pengelolaan harta.

Adapun alasan Nabi tidak mengabulkan permintaan para istri yang menuntut tambahan nafkah dilukiskan Allah dalam Surat Al-Ahzab ayat 28–29.

Artinya, “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, ‘Jika kamu menginginkan kehidupan di dunia dan perhiasannya, maka kemarilah agar kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.’ Dan jika kamu menginginkan Allah dan utusan Allah dan negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan pahala yang besar bagi siapa saja yang berbuat baik di antara kamu.”

Namun, ada tiga hal yang perlu dipahami dalam memahami dalil di atas.

Pertama, perintah untuk tidak memenuhi permintaan istri-istri beliau berasal langsung dari Allah, bukan dari Nabi.

Dengan demikian, persoalan tersebut bersifat khusus bagi istri-istri Nabi dan tidak dapat dijadikan dalil untuk membolehkan suami menceraikan istrinya yang meminta tambahan nafkah. 

Kedua, tidak memenuhi permintaan para istri bukan berarti Nabi merupakan pribadi yang pelit atau menghindari tanggung jawab. Sebab, Nabi adalah manusia paling dermawan di dunia. Pokok persoalan ini adalah pilihan Allah bagi Nabi-Nya agar beliau menjalani kehidupan dalam peribadahan. 

Sebelum kasus ini terjadi, Nabi pernah bermusyawarah dengan Malaikat Jibril. Kemudian, Jibril memberikan isyarat agar beliau memilih jalan hidup dalam peribadahan. Nabi pun memilihnya. 

Ketika Nabi memilih hidup dalam peribadahan, sementara pilihan tersebut merupakan martabat yang lebih tinggi dari dua pilihan yang ditawarkan kepada beliau, Allah memerintahkan Nabi SAW untuk memberikan pilihan kepada istri-istri beliau. Sebab, barangkali ada di antara mereka yang tidak senang menjalani kehidupan bersama Nabi Muhammad SAW yang menghadapi kepayahan dan keterbatasan dalam kehidupan rumah tangga. 

Ketiga, permintaan istri-istri Nabi mengenai nafkah justru dibalas Allah dengan pemberian hadiah, bukan sanksi. Sebab, tuntutan mereka bukanlah dalam perkara maksiat. Berbeda halnya jika tuntutan mereka merupakan perkara maksiat, mereka berhak menerima sanksi yang berat. 

Adapun hadiah-hadiah yang Allah berikan kepada para istri Nabi tersebut adalah sebagai berikut. 

Pertama, Allah menjuluki mereka dengan sebutan Al-Muhsinat (perempuan-perempuan yang berbuat baik). Julukan itu diberikan karena mereka tidak lagi meminta tambahan nafkah, yang merupakan nilai lebih dari kebaikan mereka di samping upaya mencari keridhaan suami. 

Kedua, Allah memuliakan mereka dengan menawarkan mut’ah (kesenangan) dan perceraian dengan cara yang baik, bukan perceraian yang fanatik dan membabi buta. Hal ini menunjukkan kecintaan Nabi kepada mereka dan kesenangan beliau hidup bersama mereka. 

Ketiga, Allah memberikan kemuliaan kepada mereka, yaitu Nabi-Nya tidak diperkenankan memadu mereka dengan perempuan lain atau mengganti posisi mereka dengan perempuan lain. 

Keempat, Allah memuliakan istri-istri Nabi dengan mengangkat mereka menjadi Ummahatul Mukminin (ibu-ibu kaum Mukminin). Hukum tersebut berlaku baik ketika Nabi masih hidup maupun setelah beliau meninggal dunia. (*)

Tags : nabi muhammad saw, rasulullah saw, cara mengelola harta, mengontrol pengeluaran, hidup hemat, nafkah keluarga, istri nabi, abdul fattah as-samman, buku harta nabi, surat al ahzab ,