AKARTA - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menilai dugaan terkait adanya penyelundupan minyak sawit hasil domestic market obligation (DMO) tidak mungkin terjadi.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, sistem pengawasan bea cukai sudah sangat ketat, sehingga kebocoran minyak DMO untuk pasar dalam negeri tak mungkin dapat diekspor secara ilegal.
"Saya pribadi sudah di industri minyak goreng hampir 35 tahun, kalau dulu 1998 pada ekspor tinggi, memang banyak penyelundupan. Namun sekarang bea cukai kita sudah canggih dan tidak mungkin ada penyelundupan," ujar Sahat, dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/3/2022).
"Kami yakin tidak ada penyelundupan itu. Itu hanya sinyalemen," sambung Sahat.
Sahat juga mengaku, para produsen sekaligus eksportir CPO, sempat kebingungan untuk mencari saluran pemasaran sawit untuk memenuhi kewajiban DMO.
Sebab, kata dia, mayoritas industri minyak goreng tidak terhubung dengan produsen CPO di level hulu.
Hal itu pun, lanjut dia, sempat berdampak pada rendahnya kinerja ekspor karena eksportir tak akan memperoleh persetujuan ekspor jika belum menjalankan DMO.
"Hanya eksportir-eksportir yang berkaitan dengan pasar domestik (minyak goreng) saja yang bisa jalan lancar," kata Sahat.
Selain itu, GIMNI juga menolak adanya kebijakan baru yang menaikkan Domestic Market Obligation (DMO) crude palm oil/CPO menjadi 30 persen.
Sahat menilai, kebijakan tersebut justru akan mempersulit eksportir, bahkan bisa mengakibatkan ekspor jadi macet.
"Apabila ekspor terhalang, maka perkebunan sawit akan rugi. Karena 64 persen market kita ada di pasar luar negeri. Jadi, jangan sampai terjadi ketidakseimbangan di pasar global juga yang menyebabkan harga suplay dan demand itu sedikit berkurang apalagi akhir-akhir ini kita mengalami kesulitan juga dalam mengekspor maka harga melonjak tinggi," beber Sahat. (*)
Tags : Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia, Pelaku Industri, Penyeludupan Minyak Goreng,