PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Tim Yustisi Pemko Pekanbaru dalam melakukan Operasi Simpatik Bertuah kemarin Sabtu 14 Januari 2023 malam mendapati lima orang pembuang sampah sembarangan tertangkap tangan. Tetapi dewan sedikit menyesalkan karena tim masih setengah hati menerapkan aturan.
"Tim Yustisi dapati pelaku pembuang sampah sembarangan langsung diberi peringatan."
"Tiga orang tertangkap di jalan sudirman dekat adira finance, kemudian satu orang di jalan kuini dan satu orang di jalan manggis," kata Wakil Ketua Yustisi Pemko Pekanbaru, Syoffaizal, yang juga menjabat Asisten I Setdako Pekanbaru, Sabtu (14/1/2023).
Syoffaizal mengatakan, dari operasi yustisi yang dilakukannya bersama TNI-Polri, Satpol PP, Kesbangpol dan DLHK, mendapati lima orang yang membuang sampah sembarangan di lokasi yang berbeda-beda.
Menurutnya, ada warga yang rumah atau tempat tinggalnya jauh dari lokasi dia membuang sampah.
"Ada yang tinggalnya di jalan terubuk tapi buang sampahnya di jalan manggis," sebutnya.
Tetapi lima orang yang diamankan ini selanjutnya didata dan masing-masing difoto.
Pihaknya masih memberikan teguran dan peringatan kepada para pelanggar. Namun untuk selanjutnya, akan diberikan sanksi tegas.
"Untuk saat ini kelima orang tersebut memang masih kita beri peringatan untuk tidak melakukan hal seperti ini. Jika nantinya kedapatan lagi maka akan dikenakan sanksi tipiring," katanya.
"Kita sudah foto para pelaku, nanti bakal ketahuan kalau mereka mengulanginya lagi, dan mereka tadi berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut," jelasnya.
Razia ini dilakukan dalam upaya untuk menyelesaikan masalah sampah. Saat ini masalah sampah sudah mulai terurai meski belum tuntas.
Pihaknya berharap, menyelesaikan masalah sampah ini tidak hanya tugas pemerintah semata, namun juga jajaran pemerintah ke bawah, baik Camat, Lurah, menangani sampah ini, serta perlu adanya kesadaran masyarakat.
"Perlu kesadaran sehingga masyarakat dapat membuang sampah pada tempatnya dan pada waktu yang sudah ditentukan," ucapnya.
Sebenarnya, kata Syoffaizal, sasaran Pemko Pekanbaru bukanlah mengambil denda dari pelanggar Perda, namun lebih kepada efek jera agar semua mempunyai kepedulian terhadap kebersihan Pekanbaru.
"Bagaimana Pekanbaru ini bersih dan orang akan ramai datang, mereka belanja, nginap dan berusaha di Pekanbaru," harapnya.
"Sehingga perputaran uang dalam rangka pemulihan nasional bisa kita laksanakan, inflasi bisa kita tekan dan banyak efek domino lainnya," sambungnya.
Diketahui, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru, menyebutkan untuk pelanggar bisa disanksi denda hingga kurungan.
Bagi yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta.
Namun menurut Robin Eduar, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru selain mendukung sikap tegas Pemko, terhadap pembuang sampah sembarangan, Ia sedikit menyesalkan karena tim masih setengah hati menegakkan aturan.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menerapkan sanksi tindakan ringan (Tipiring) bagi pembuang sampah sembarangan.
"Langkah tegas Pemko Pekanbaru ini, sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan bersih dari sampah. Serta menciptakan kesadaran masyarakat, untuk tetap disiplin dan tertib. Karena masih saja ada yang buang sampah tidak pada tempat dan waktu yang berlaku," katanya.
"Saya setuju dengan sanksi tegas tersebut. Agar sampah tidak dibuang sembarangan, semua ada aturannya. Karena kita ingin Pekanbaru kembali bersih dari sampah," ungkap Robin, Senin 16/1/2023).
Ada banyak dampak yang bakal dirasakan masyarakat. Jika budaya tertib dan disiplin buang sampah pada tempat dan waktu yang ditentukan tidak diterapkan.
Bagi Robin, tumpukan sampah itu akan menganggu keindahan kota. Termasuk mengancam kesehatan dan menyebabkan banjir.
"Kepada masyarakat mari kita sama-sama jaga kebersihan Pekanbaru ini. Karena pemerintah tidak akan bisa kerja sendiri dan harus dapat dukungan dari masyarakat untuk tertib dalam membuang sampah," sebutnya.
Untuk diketahui, Tim Yustisi berhasil mengamankan lima warga yang kedapatan buang sampah sembarangan. Kelima warga diberikan pengarahan agar membantu Pemko Pekanbaru menjaga Pekanbaru tetap bersih.
Namun, jika lima warga yang kedapatan membuang sampah sembarang tersebut kedapatan kembali melakukan hal serupa. Maka sanksi denda Rp250 ribu yang terutang di dalam Sanksi Tipiring langsung diterapkan.
Ia berharap kerja sama masyarakat dalam menjaga kebersihan Pekanbaru. Komisi IV DPRD Pekanbaru berencana akan memanggil Dinas DLHK dan dua perusahaan pengelolaan sampah.
Hal ini bertujuan untuk melihat sistem kerja. Serta aturan main yang dibuat pemerintah dengan perusahaan pemenang tender.
"Sejauh ini kita belum lihat isi kontrak kerja pihak perusahaan pengelola sampah dengan pemerintah. Makanya kita sebagai lembaga pengawas ingin tahu soal itu. Kita akan panggil dinas dan dua perusahaan pemenang tender. Kita ingin lihat aturan sudah sesuai atau belum dengan realisasi dilapangan," katanya. (rp.sul/*)
Tags : Sampah, Pekanbaru, Pelaku Pembuang Sampah Sembarangan, Menegakkan Aturan Pembuang Sampah Sembarangan,