BATAM - Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku Inisial SA alias A pelaku Tindak Pidana Pembunuhan yang terjadi di wilayah Bengkong Sadai, Kota Batam.
"Kronologis kejadian berawal dari keterangan saksi bahwa telah terjadi penusukan terhadap korban inisial HT di ruko pertokoan permata Sadai jaya Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Kota Batam," kata Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto S.Sos S.Ik didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S S.IK M.Si, Sabtu (12/12).
Saat itu saksi melihat korban yang sedang duduk didepan kantin dan seketika Pelaku Inisial SA Alias A mengejar ke arah korban sambil membawa pisau di tangan kanannya dan melakukan penusukan, korban sempat mencoba melarikan diri namun akibat luka tusukan dibagian perutnya korban terjatuh dan akhirnya meninggal dunia ditempat pada Jumat malam tanggal 11 Desember 2020. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP - B/101/XII/2020/SPKT.Brlg/Sek Bengkong tanggal 11 Desember 2020, kini Inisial SA ditahan.
Informasinya, korban dan pelaku adalah diduga karena adanya perselisihan terkait pembayaran gaji/upah, dimana korban merupakan mandor dari pelaku yang bekerja sebagai Buruh Bangunan. "Pelaku sudah berulang kali meminta uang gajinya, namun belum dapat diserahkan oleh korban dikarena pembayaran dari perusahan masih belum dikeluarkan, inilah awal permasalahan terjadinya penusukan tersebut sehingga mengakibatkan Korban HT meninggal dunia," jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri sudah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku diperoleh informasi bahwa pelaku menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam putih. Hasil penyelidikan bahwa sepeda motor dimaksud berada di Tanjung Uma, kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dari temuan tersebut dan berhasil menangkap pelaku Inisial SA alias A dan berdasarkan pengakuan pelaku bahwa senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban telah dibuang di pelantar sekitar Tanjung Uma, dan setelah ditelusuri Tim Opsnal berhasil menemukan barang bukti senjata tajam dimaksud. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Kepri guna penyidikan lebih lanjut. "Barang bukti berhasil diamankan adalah sebilah senjata tajam, satu unit sepeda motor dan dua unit handphone milik pelaku. Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt. (rilis)
Sumber: Humas Polda Kempri
Tags : Pelaku Pembunuhan, Bengkong Sadai Batam, Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup,