ROKANHULU - Pria berinisial YZ (26 th) yang nekat menggerayangi bocah masih berusia10 tahun berinisial RN ditangkap. Perbuatan bejat itu diketahui oleh ibu korban saat putrinya keluar dari kamar mandi menangis dan memeluk ibunya serta menceritakan peristiwa yang dialami dikamar mandi.
Awal Ceritanya, pelaku mau numpang buang air kecil ke kamar mandi di rumah korban tepatnya di Desa Pasir Baru Kecamatan Rambah, namun bejatnya usai kekamar mandi, pelaku justru meraba raba alat vital korban dan menggerayangi bagian sensitif gadis cilik yang mengantarkanya. Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto SH saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu dan menjelaskan kronologi kejadianya.
YZ datang kerumah Korban untuk menawarkan alat cuci mobil, lalu YZ permisi mau numpang buang air kecil kekamar mandi, tanpa rasa curiga ibu korban menyuruh anaknya RN untuk mengantarkanya. Tak lama setelah itu, RN lari keluar rumah sambil menangis dan langsung memeluk ibunya. Saat ditanya dengan lugunya gadis cilik ini menceritakan bahwa didalam kamar mandi dia dicium dan tangannya ditarik kedalam kamar mandi oleh pelaku. "Kejadian itu terjadi dalam kamar mandi," ujar Paur Humas Ipda Totok Nurdianto SH, Senin (9/11/2020).
Melihat perbuatan tak senonoh itu, ibu korban Poni Sumarsih emosi dan mempertanyakan atas perbuatan Pelaku, namun pelaku tersentak dan terlihat bingung, sang Ibu merasa tidak senang akhirnya Peristiwa itu dilaporkan Ke Kepala Desa Pasir Baru Ponco Indriyanto Selanjutnya diteruskan Ke SPK Mapolres Rokan Hulu. Polisi yang menerima laporan langsung bertindak, tak membutuhkan waktu lama, pelaku ditangkap pihak kepolisian SPK Polres Rokan Hulu di kawasan Desa Pasir Baru Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu.Sabtu (07/11/2020) siang kemarin. “Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Rohul, dari kejadian ini kita sita barang bukti berupa 1 baju kaos warna kuning,1celana panjang merek Fila dan satu singlet warna putih serta celana dalam korban," kata Paur Humas menjelaskan.
Saat ini pelaku YZ diamankan di Sel tahanan Mapolres Rohul untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-Undang Uomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Penulis: Rian Alfian
Editor: Elfi Yandera
Tags : Pelaku Pemerkosa, Polisi Tangkap Pelaku pemerkosa di Rohul,