Hukrim   2026/04/07 12:29 WIB

Pelaku yang Sudah Hanguskan 500 Hektare Lahan Terbakar Ditangkap

Pelaku yang Sudah Hanguskan 500 Hektare Lahan Terbakar Ditangkap

PELALAWAN – Polisi menangkap seorang pria berinisial ES yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Kasus ini terungkap setelah terdeteksinya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, mengatakan tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.

“Begitu mendapatkan informasi adanya hotspot, tim langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan satu tersangka,” ujarnya, Minggu (5/4).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar untuk keperluan perkebunan.

Modusnya dengan mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah sawit, kemudian dibakar secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026.

Awalnya, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan didukung bukti serta keterangan saksi, ia akhirnya mengaku.

Polisi juga menemukan bahwa kebakaran tidak hanya terjadi di satu titik, tetapi meluas hingga sekitar 500 hektare lahan gambut.

“Luas lahan terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 500 hektare. Ini menjadi perhatian serius karena berdampak pada lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan pelepah sawit yang digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Tersangka dijerat dengan Pasal 56 Ayat (1) juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan polisi terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan ahli.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko besar terhadap lingkungan dan memiliki konsekuensi hukum. (rp.abd/*)

Tags : kebaaran hutan dan lahan, karhutla, pelaku karhutla ditangkap, pelaku bakar lahan 500 hektare, pelalawan, riau,