PELALAWAN - Dinas Pendidikan Pelalawan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembebasan biaya bagi Siswa/i Yatim Piatu dan Keluarga Miskin.
Dalam SE nomor 421/Disdikbud/2022/048 yang ditujukan pada Kepala PAUD, SD, SMP, SMA sederajat itu berisikan bebas pungutan dan kewajiban bagi siswa/siswi yatim, yatim piatu dan keluarga miskin.
"Bagi Yatim Piatu dan Keluarga miskin biaya sekolah menjadi tanggung jawab Pemda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan."
"Itu adalah bentuk dukungan kita pada program Bupati Pelalawan. Hal-hal teknis terkait hal itu, saat ini kita sedang godok agar siswa/siswi yatim, yatim piatu dan keluarga miskin dan anak yang putus sekolah juga semuanya kita data, jadi tidak ada yang tertinggal," kata Plt Kadisdikbud Pelalawan, Abubakar FE, Jum'at (21/1).
Menurutnya, program tersebut sebagai bentuk dukungan program Bupati Pelalawan. Pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan dan Bagian Kesra Setda Pelalawan.
"Untuk mencocokkan data terkait data keluarga miskin yang dimiliki Dinas Sosial agar tidak melenceng. Sebelumnya Baznas Pelalawan telah melakukan program yang sama. Maka kita perlu juga koordinasi dengan Baznas," ujarnya.
Tentang keringanan yang akan diberikan ini Dinas Pendidikan Pelalawan mengaku soal seragam sekolah yang masih diminta ke siswa-siswi didik ditiadakan. "Baru seragam sekolah ditiadakan setiap tahun ajaran baru, kalau buku-buku tidak lagi. Tapi bisa jadi nanti ada item-item yang lainnya juga diringankan," jelasnya. (*)
Editor: Elfi Yandera
Tags : Pelalawan Bebaskan Biaya Pendidikan, Yatim Piatu-Keluarga Miskin DIbebaskan Biaya Pendidikan,