PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) berlangsung di Kecamatan Tampan menyisakan penindakan tegas terhadap bagi sipelanggar. Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, para pelanggar ditindak sesuai perwako. "Tetap tegas dan humanis. Namun tidak bertele-tele," katanya, Sabtu (19/9).
Usai apel, tim bergerak menyisir lokasi dengan mobil patroli. Di lapangan tepatnya di warung sup kaki kambing terlihat penjual tidak memakai masker. Petugas pun mengarahkan untuk menutup tempat usahanya. "Masak kan berdua. Pokoknya pakai maskernya. Sudah berbuih mulut kami. Tutup, tutup," tegas penyidik dari Satpol PP yang turut didampingi tim gabungan TNI, Polri, Dishub, dan BPBD.
Di Jalan HR Subrantas tim gabungan menuju ke toko boneka grosir dan eceran. Disini terdapat tempat usaha melebihi jam pelayanan. Di mana pukul 21.00 WIB harus tutup, namun hingga pukul 21.50 WIB masih buka. Petugas pun mengarahkan untuk menjalani sanksi sosial dikarenakan enggan membayar sanksi denda. Para karyawan pun menyapu sekitar tempat usaha. "Masih banyak warga Tampan yang tidak peduli terhadap protokol kesehatan. Jika ada warga yang membandel agar tindak tegas. Mohon diangkut ke Polresta pak polisi," tegas Kasatpol PP Burhan Gurding.
Dinilai Tampan paling banyak kasus Covid-19. Untuk itu, sebisa mungkin agar tidak zona hitam. Untuk jalur yang disekat adalah dari Pasar Pagi Arengka-Jalan Garuda Sakti-Soebrantas-SM Amin-Tabek Gadang perlu posko penyekatan lokasinya di Persimpangan Flyover Pasar Pagi Arengka, Persimpangan Garuda Sakti, Persimpangan Garuda Sakti Air Hitam, dan Persimpangan SM Amin Tambusai.
171 orang kena sanski
Tim gabungan penegakan protokol covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD juga telah menjaring 171 orang yang abaikan penggunaan masker dan jam malam di wilayah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan. "Di antara lokasi yang disisir yakni pertokoan, kedai makanan dan minuman," kata Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning di Pekanbaru, Mingu (20/9).
Razia ini dilakukan tiap malam sejak diberlakukannya PSBM dan jam malam si Kecamatan Tampan, sebagai upaya menekan penularan COVID-19 di Pekanbaru. "Razia yang dilaksanakan petugas pada malam hingga pagi itu sesuai Perwako 160 tahun 2020 yang diberlakukan PSBM bagi warga Kecamatan Tampan," katanya.
Selama tiga hari berturut -turut razia dilakukan, banyak warga Tampan masih abai akan protokoler kesehatan. Ini dibuktikan trenyang terjaring tiap malamnya semakin meningkat. Sebanyak 171 yang terjaring itu data hingga Sabtu (19/9) dini hari. Dia menyebut dari 171 warga yang terjaring, 147 orang diberi sanksi lisan, 13 pelanggar dijatuhi sanksi tertulis, dan 11 orang dijatuhi sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan. "Mereka yang terjaring pada umumnya adalah warga yang masih beraktivitas d iluar rumah pada pukul 21.00 WIB ke atas. Kami bersama tim gabungan melakukan pengawasan secara mobile pada tempat makan dan beberapa ruas jalan," katanya menambahkan PSBM di Kecamatan Tampan akan berlangsung selama 14 hari sesuai Perwako 160 tahun 2020 seluruh aktivitas masyarakat dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB.
Pekanbaru Sumbang 190 Kasus
Menurut catatan pihak Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Riau, Kota Pekanbaru kembali pecahkan rekor kasus baru dengan tambahan 303 kasus terkonfirmasi Covid-19. "Ini untuk kali pertamanya Riau terdapat tambahan 303 kasus terkonfirmasi Covid-19 dalam sehari, dan Pekanbaru kembali menjadi yang terbanyak penyumbang kasus, dengan jumlah 190 kasus," kata Kadiskes Riau, Mimi Yuliani Nazir.
Menurutnya, 72 orang pasien Covid-19 Riau juga ada yang dinyatakan sembuh, dan terdapat 1 penambahan pasien yang dinyatakan meninggal dunia karna Covid-19. Dengan begitu, sambungnya, maka total kasus terkonfirmasi Covid-19 Riau berjumlah 4.990 orang, dengan rincian diisolasi mandiri 1.959 orang, rawat di RS 851 orang, sembuh 2.084 orang dan 96 meninggal dunia.
Adapun 303 kasus tambahan hari ini tersebar di Bengkalis 7 kasus, Dumai 28 kasus, Inhu 1 kasus, Rohil 4, Rohul 2, Siak 13, Pekanbaru 190, Kampar 16, dan Pelalawan 42 kasus. "Dan untuk tambahan 72 orang pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh, yakni warga Pekanbaru 49 orang, Siak 1 orang, Pelalawan 2 orang, dan Dumai 20 orang orang," terangnya.
"Sedangkan kabar dukanya, yakni penambahan 1 orang pasien yang dinyatakan meninggal dunia karena Covid-19, yaitu Tn A (53) yang merupakan warga Kota Pekanbaru," sebutnya.
Suspek yang diisolasi mandiri berjumlah 9.361 orang, isolasi di RS berjumlah 192 orang, selesai isolasi berjumlah 16.917 orang, meninggal dunia berjumlah 69 orang. Total suspek berjumlah 26.539 orang. (rp.elf/*)
Tags : Covid-19, Pelanggar Protokol Kesehatan, Pekanbaru Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro, Pelanggar PSBM Ditindak ,