BENGKALIS - Kabupaten Bengkalis menerapkan aturan bagi warga yang melakukan pelanggaran Protokol Kesehatan [Prokes] dikenai sanksi dengan membersihkan jalan lengkap dengan atribut jeket rompi bertuliskan “Pelanggar Covid-19” menempel di badan.
Operasi yustisi dalam penegakan Prokes terus dilakukan di setiap operasi yang digelar, ada saja warga yang melakukan pelanggaran walau jumlahnya tidak banyak. Seperti saat razia di seputaran Jalan Sudirman Bengkalis, setidaknya ada 27 warga yang harus berurusan dengan Tim Yustisi karena melanggar Prokes, salah satunya adalah tidak memakai masker. “Operasi Yustisi dalam penegakan Prokes kembali digelar guna memutus mata rantai Covid-19, kita imbau masyarakat agar tetap menggunakan masker apalagi sedang berada di luar rumah atau sedang melakukan aktivitas,'' kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT kepada awak media saat razia, Selasa (22/12) kemarin.
Tim Yustisi yang terlibat dalam operas penegakan Prokes tersebut tidak hanya dari aparat kepolisian, melainkan juga gabungan dari sejumlah instansi terkait seperti Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kodim 0303 Bengkalis, Dinas Kesehatan Bengkalis, Satpol PP Bengkalis dan Pengadilan Negeri Bengkalis. Kapolres Bengalis, seperti biasa setiap melakukan kegiatan di lapangan, pihaknya selalu mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan Prokes. “Selalu kita imbau agar warga tetap menerapkan Prokes seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Bagi yang melanggar, Kapolres Bengkalis bersama instansi terkait memberikan sanksi berupa sanksi sosial dan denda. Pelanggar Prokes juga dilakukan sidang di tempat. “Ada 27 orang atau warga yang kita temukan melanggar Prokes dan kita berikan sanksi berupa sanksi sosial dan denda. Yang menjalani Sanksi Sosial ada 20 orang dan 7 orang lagi menerima sanksi denda," jelas Hendra Gunawan didampingi oleh Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol Irnanda Oktora SIK MIK dan diikuti oleh sejumlah personel Polres Bengkalis. Dilapangan terlihat salah seorang warga yang tidak mengenakan masker [mengenakan rompi warna orange bertuliskan “Pelanggar Covid19” menyapu sampah di seputaran Gedung Daerah], dengan pengawalan dari aparat Kepolisian dan Kodim Bengkalis. (rp.elf/*)
Tags : Pelanggar Prokes, Sanksi Sosial, Jaket Oranye, Bersihkan Jalan, Prokes di Bengkalis,