PEKANBARU, RIAUPAGI.com - Sejumlah 25 pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi administrasi dan kerja sosial sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru 130/2020.
"Untuk yang membayar denda delapan orang, selebihnya melakukan kerja sosial," Kata Petugas Satuan Polisi [Satpol PP], Dodi Atmaja yang terlihat razia dipimpin langsung Wako Pekanbaru Firdaus ST MT dan turut mendampingi Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya.
Razia masker sebagai bagian penerapan sanksi dilakukan di Jalan Sudirman, tepatnya depan STC Pekanbaru, terlihat beberapa warga dihukum menyapu dan membersihkan jalan. Menurut petugas di lapangan sudah 25 orang yang terdata. Razia masker dilakukan guna mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru khususnya.
Pemko Pekanbaru yang membuat kebijakan untuk menjalani hidup di era new normal dengan memberlakukan aturan Perwako 130 tentang perilaku hidup baru dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sebelumnya tim menggelar upacara gelar pasukan yang selanjutnya melakukan razia masker ke beberapa tempat. Dalam upacara melibatkan unsur Forkopimda dan TNI, Polri, serta Satpol PP. "Diawali gelar pasukan upacara di Pemko, kami mendampingi Satpol PP,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya, Senin (10/8/2020).
Kapolres mendampingi Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT sidak masker ke Sukaramai Trend Center (STC) Jalan Jenderal Sudirman. Pantauan lokasi di lapangan, jalanan padat merayap. Meski begitu, lancar. Terlihat, banyak pengendara sepeda motor yang terjaring tidak memakai masker. Meski begitu, tim masih melakukan penghitungan. Selain di depan STC, di depan Purna MTQ juga menjadi titik razia selanjutnya.
Penulis: Jonnuar
Editor: Elfi Yandera
Tags : Protokol Kesehatan, Pelanggar Prokes di Denda, Covid-19, Wajib Masker,