Headline Agama   2025/12/10 10:33 WIB

Pelunasan Biaya Calhaj 2026 Masih 8,8 Persen, Pengamat: Perbaiki Sistem Jika tak Ingin Berpotensi Tersendat

Pelunasan Biaya Calhaj 2026 Masih 8,8 Persen, Pengamat: Perbaiki Sistem Jika tak Ingin Berpotensi Tersendat

Komnas Haji menyoroti lambatnya pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

AGAMA - Komnas Haji menyoroti lambatnya pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 yang dinilai jauh di bawah pola normal tahun-tahun sebelumnya. Padahal masa pemberangkatan jamaah haji Indonesia tinggal lima bulan lagi, dengan gelombang pertama dijadwalkan berangkat ke Madinah pada 22 April 2026.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah membuka masa pelunasan BPIH sejak 24 November hingga 23 Desember 2025. Namun hingga 8 Desember, angka pelunasan disebut masih sangat minim. 

Ketua Komnas Haji, Dr Mustolih Siradj, menyebut situasi ini mengkhawatirkan dan dapat berdampak pada serangkaian persiapan teknis penyelenggaraan ibadah haji.

"Jamaah yang dinyatakan telah melakukan pelunasan biaya haji masih sangat minim, jauh dari kelaziman. Padahal penutupan waktu pelunasan hanya menyisakan dua minggu ke dapan," ujar Mustolih dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Berdasarkan data Kemenhaj, dari total kuota jamaah haji reguler sebanyak 201.585 orang, baru 17.745 jamaah atau 8,8 persen yang menyelesaikan pelunasan. Sejumlah provinsi bahkan tercatat belum ada satu pun jamaah yang melunasi biaya.

Kondisi jamaah haji khusus lebih memprihatinkan. Dari total kuota 16.573, hanya tiga orang yang tercatat melunasi, atau 0,01 persen. Tiga jamaah tersebut berasal dari dua Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Angka ini sangat berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, ketika jamaah haji khusus dikenal paling cepat merampungkan pelunasan.

"Situasi semacam ini sangat berbeda dengan masa-masa pelunasan haji pada tahun-tahun sebelumnya yang biasanya jamaah berlomba-lomba cepat melakukan pelunasan. Sehingga tidak berapa lama dari masa pelunasan kuota telah terisi memenuhi target," ujarnya. 

Menurut Mustolih, minimnya pelunasan dalam waktu yang kian sempit berpotensi menimbulkan efek domino. Komnas Haji menilai keterlambatan ini dapat menghambat proses penyusunan dokumen haji, seperti pembuatan paspor, penerbitan visa, pengurusan asuransi, layanan penerbangan, transportasi, hingga penerbitan kartu Nusuk dan integrasi data dengan syarikah.

“Komnas Haji mendorong Kemenhaj untuk segera mengurai akar masalah dari persoalan ini serta segera melakukan langkah-langkah terukur agar proses pelunasan jamaah bisa sesuai target,” kata Mustolih.

Untuk mengurai persoalan dan mengejar target pelunasan, Komnas Haji pun mengusulkan empat rekomendasi kepada Kemenhaj.

Pertama, menggencarkan sosialisasi secara masif melalui jalur struktural maupun kultural, termasuk menggandeng media dan memaksimalkan kanal digital.

Kedua, memperbaiki sistem IT pelunasan, yang dinilai banyak dikeluhkan calon jamaah karena lamban dan menghambat proses.

Tiga, menyederhanakan prosedur teknis yang dinilai merepotkan dan memperpanjang alur birokrasi bagi jamaah. "Jamaah mengeluhan tambahan syarat dan prosedur pelunasan yang mamperpanjang alur birokrasi," jelas Mustolih.

Empat, menguatkan komunikasi dengan ekosistem keagamaan, termasuk ormas Islam, tokoh masyarakat, pesantren, kampus, KBIHU, PPIU, dan PIHK.

Mustolih menambahkan, Arab Saudi juga sudah memberikan batas waktu ketat. Penerbitan visa harus selesai paling lambat 1 Syawal 1447 H atau 20 Maret 2026, tanpa toleransi perpanjangan. Visa hanya dapat diproses bagi jamaah yang sudah dinyatakan lunas.

"Tidak ada toleransi atau perpanjangan. Visa tentu akan terbitkan berdasarkan ketersediaan data jamaah yang telah lunas," ujarnya.

Persiapan Haji 2026 Berpotensi Tersendat

Musim haji akan dimulai beberapa bulan lagi. Namun, tingkat pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 2026 M/1447 H masih sangat rendah.

Menurut pengamat haji Mustolih Siradj, hingga hari ini hanya sekitar 8,8 persen calon jamaah haji (calhaj) reguler yang sudah melunasi BPIH. Kemudian, nyaris nihil calon jamaah haji khusus yang telah melunasi BPIH.

Ia menegaskan, keadaan ini berpotensi mengganggu seluruh rangkaian persiapan teknis penyelenggaraan haji 2026 M/1447 H. Padahal, proses itu dimulai sekira lima bulan lagi dari sekarang. Mustolih mengingatkan, pada 22 April 2026 nanti gelombang pertama jamaah haji RI dijadwalkan sudah bertolak dari Tanah Air menuju Madinah, Arab Saudi.

Adapun Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah menetapkan masa pelunasan BPIH 2026 M/1447 H pada 24 November hingga 23 Desember 2025. Namun, menurut Mustolih, perlu terobosan agar angka pelunasan dapat terdorong.

"Sayangnya, sampai dengan tanggal 8 Desember 2025, berdasarkan data yang tayang di Kemenhaj RI, (calon) jamaah yang dinyatakan telah melakukan pelunasan biaya haji masih sangat minim. Jauh dari kelaziman, padahal penutupan waktu pelunasan hanya menyisakan dua pekan ke depan," ujar Mustolih, Senin (8/12).

Menurut data yang dirilis Kemenhaj RI, dari total kuota 201.585 jamaah haji reguler, saat ini baru sekitar 17.745 orang yang dinyatakan lunas atau 8,8 persen dari keseluruhan kuota. Jika diperinci lebih lanjut, ada beberapa provinsi yang jamaahnya belum melakukan pelunasan BPIH sama sekali alias masih nol persen.

Kondisi yang lebih kontras terjadi pada data pelunasan calon jamaah haji khusus yang biasanya lebih cepat dan antusias lantaran dikelola pihak swasta. Dari total kuota 16.573, ternyata baru 3 orang calon anggota jamaah haji khusus yang sudah dinyatakan lunas. Ketiga orang tersebut berasal dari dua biro perjalanan ibadah haji khusus.

"Situasi semacam ini sangat berbeda dengan masa-masa pelunasan haji pada tahun-tahun sebelumnya yang biasanya jamaah berlomba-lomba cepat melakukan pelunasan," ujar Mustolih.

Ia berharap, Kemenhaj RI melakukan langkah-langkah taktis untuk segera mengantisipasi seretnya pelunasan BPIH. Bila dibiarkan begitu saja, akan ada berbagai efek domino terhadap persiapan teknis penyelenggaraan ibadah haji.

Dampaknya dapat terasa pada jumlah serapan kuota, persiapan dokumen paspor dan visa jamaah haji, serta penerbitan kartu Nusuk. Integrasi data dengan syarikah juga berpotensi tersendat sehingga mungkin saja memicu kegagalan keberangkatan ke Tanah Suci.

"Perlu diingat, otoritas Arab Saudi pada untuk musim haji kali ini telah memberikan warning, batas akhir penerbitan visa haji paling lambat pada 1 Syawal 1447 H atau 20 Maret 2026 M. Tidak ada toleransi atau perpanjangan. Visa tentu akan terbitkan berdasarkan ketersediaan data jemaah yang telah lunas," ujar Mustolih

Ia meminta Kemenhaj RI untuk segera mengurai akar masalah dari persoalan ini serta segera melakukan langkah-langkah terukur agar proses pelunasan jamaah bisa sesuai target. Caranya antara lain dengan melakukan sosialisasi secara lebih masif kepada masyarakat.

"Dan juga, memperbaiki sistem IT (teknologi informasi) yang saat ini banyak dikeluhkan oleh calon jamaah di daerah terkait lambatnya sistem kerja digital dalam memproses pelunasan data jamaah," ujar Mustolih.

Selain itu, perlu pula penyederhanaan prosedur dan aturan teknis pelunasan. Kemudian, membangun komunikasi yang lebih intens lagi dengan tokoh-tokoh umat, termasuk menggandeng ormas-ormas keagamaan dan kampus-kampus Islam. (*)

Tags : haji, haji 2026, penyelenggaraan haji 2026, kemenhaj, bpih, pelunasan bpih, biaya haji, jamaah haji, manasik haji,