PEKANBARU - Selain tengah menyidik dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau turut mendalami dugaan penyimpangan tahap I dan II.
Terkait hal ini, Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi tidak menampiknya. "Kan yang kita mulai (usut) kemarin, itu kan tahap III. Tahap III ini bermasalah karena apa, karena tahap I dan II. Nanti dinilai. Itu domainnya ahli lah. Ahli kontruksi," sebut Hilman Azazi, Sabtu (13/2).
Menurutnya, saat ini proses pemeriksaan para saksi masih berjalan terus. Namun untuk saksi ahli, saat perkara ditingkatkan ke penyidikan, belum diperiksa. "Waktu (masih) penyelidikan kemarin sudah (diperiksa ahli). Cuma kan belum final, belum fix. Kalau sudah fix nanti dihitung lagi," sebutnya.
Sistem dalam penyidikan, tidak terpaku pada surat perintah penyidikan (Sprindik) saja. "Kalau ada perkembangan tim penyidik pasti melapor. Pak ini ada permasalahan lagi, maka kita kembangkan lagi. Kuncinya di tim penyidik, pokoknya apabila dalam pelaksanaan di lapangan, penyidikan ada ditemukan hal lain yang merugikan keuangan negara. Akan kita usut, kembangkan lagi," sebutnya.
Saat perkara ditingkatkan menjadi penyidikan, jaksa penyidik langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Informasinya, jaksa sudah memeriksa dr Asmara Fitrah Abadi, selaku Direktur Utama (Dirut) RSUD Bangkinang saat ini. Tidak hanya dr Asmara Fitrah Abadi, tim jaksa penyidik juga memeriksa mantan Dirut RSUD Bangkinang periode 2017-2019, dr Andri Justian sebagai saksi.
Terkait proses pendalaman perkara, sejumlah pihak telah diundang oleh jaksa ke Kantor Kejati Riau untuk diklarifikasi sejak beberapa waktu lalu. Dalam tahap ini, jaksa tengah berupaya mencari peristiwa pidana. Salah satunya dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui pelaksanaan kegiatan itu. Dalam prosesnya, jaksa akhirnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Untuk diketahui, proyek itu dikerjakan tahun 2019 lalu dengan nilai kegiatan senilai Rp46 miliar. Diduga ada indikasi pinjam bendera, atau menggandeng pihak lain dalam pengerjaannya. Sementara dari informasi yang diperoleh, ada dua perusahaan yang memasukkan surat penawaran. Perusahaan yang beralamat di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjadi rekanan yang mengerjakan proyek dengan nilai penawaran Rp46.492.675.038,79. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42. (*)
Tags : RSUD Bangkinang, Dugaan Korupsi, Kejati Riau,