PEKANBARU - Pemprov Riau membeli delapan unit mobil listrik dengan alokasi anggaran Rp 10,4 miliar. Mobil listrik dengan harga satuan Rp 1,3 miliar itu diserahkan ke sejumlah pejabat di Riau.
Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menilai pembelian mobil listrik Pemprov Riau itu akibat salah menafsirkan instruksi presiden.
“Itulah yang kita singgung sejak awal. Itu pentingnya dalam membangun dan membelanjakan uang harus dengan konsep yang jelas,” kritik Ketua Umum (Ketum) DPN Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir Ganda Mora SH MS.i, Rabu (8/1).
Dia lantas menyebut, pembelian mobil listrik kemarin merupakan bentuk pemborosan dan tidak tepat guna.
"Kita telah persiapkan laporan ke KPK dan Kejaksaan, segera kita antarkan laporannya," katanya.
Pembelian 8 mobil listik dilakukan masa gubernur riau dijabat Syamsuar. Dimana disebutkan, pengadaan mobil listrik itu menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik. Terutama Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
"Pemerintah sudah menginstruksikan agar berangsur-angsur beli mobil listrik. Ini di Jakarta sudah jelas, kalau mobil ini ganjil genap bisa," kata Syamsuar kala itu di saat saat di rumah dinas Jalan Diponegoro Pekanbaru.
Tetapi INPEST sejak awal tak setuju dengan pembelian mobil tersebut dengan konsep yang tidak tepat.
Menurut Ganda Mora, masa kepemimpinan Gubri Syamsuar, Pemprov Riau menggelontorkan anggaran hingga Rp10,4 miliar untuk membeli 8 unit mobil listrik.
Mobil listrik juga dapat dipakai saat dinas di Jakarta. Khususnya masuk Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang mewajibkan pakai kendaraan listrik.
"Kemudian masuk Taman Mini juga tidak bisa pakai mobil BBM. Ini ada juga untuk Badan Penghubung agar dimanfaatkan di Jakarta termasuk Taman Mini," katanya.
Pembelian mobil listrik ini juga dibenarkan Kepala Biro Umum Pemprov Riau, Herman.
Delapan mobil itu dianggarkan pada 2023.
Mobil dinas itu diperuntukkan sejumlah pejabat mulai dari gubernur hingga badan penghubung yang ada di Jakarta.
"Sesuai Instruksi Presiden RI No 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kenderaan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Harga per unit Rp 1,3 miliar sebanyak 8 unit," kata Herman pada wartawan kala itu.
Tetapi Anggota DPRD Riau Komisi I, Mardianto Manan justru mengkritisi pembelian delapan unit mobil listrik oleh pemerintah provinsi Riau.
Dia menilai perbaikan jalan dan infrastruktur lebih penting.
Mardianto juga menolak pembelian mobil saat diusulkan. Penolakan itu karena dia menilai ada hal lain yang lebih penting.
"Sejak awal saya menolak. Saya secara pribadi menolak, tapi sampai paripurna disahkan. Padahal ada yang lain lebih penting," kata Mardianto Manan.
Meskipun begitu, Mardianto mengaku tak dapat berbuat banyak.
Di mana usulan itu akhirnya disahkan saat paripurna DPRD Riau sampai akhirnya delapan unit mobil dibeli dan dibagikan.
"Saya bilang jangan pakai mobil listrik itu karena euforia, orang pakai mobil listrik kita mau pakai. Tapi fakta di lapangan ini kita miskin infrastruktur," katanya.
Ia menilai banyak jalanan provinsi rusak karena tak kunjung ada perawatan dan perbaikan. Bahkan kerusakan hampir 40 persen dan mulai memprihatinkan.
"Riau ini infrastruktur kondisi jalan yang status tidak layak mendekati angka 40 persen lebih. Hanya 60 persen yang bisa dilalui kendaraan, kenapa kita tidak lebih fokus itu," kata Mardianto.
"Jalan ini urat nadi masyarakat, kalaulah urat nadi terputus kan semuanya dapat terganggu. Ini harusnya diperhatikan kan," katanya lagi.
Soal waktu, ia menilai Pemprov Riau juga terburu-buru membeli mobil listrik. Apalagi mobil justru diberikan kepada instansi vertikal.
"Saya lihat ini pengadaan waktu yang tak tepat dengan kondisi infrastruktur Riau yang tidak baik. Jangan dulu beli mobil listrik, mobil mewah, apalagi (mobil) untuk diluar Pemprov," katanya.
Soal waktu, ia menilai Pemprov Riau juga terburu-buru membeli mobil listrik. Apalagi mobil justru diberikan kepada instansi vertikal.
Selain pembelian mobil listrik, Mardianto Manan menilai ia mengaku ada tamparan keras dari masyarakat soal insfrastruktur jalan.
Di mana, ada pamuda bernama Bambang menimbun jalan rusak di Parit Indah Pekanbaru yang memperbaiki jalan pakai dana pribadi.
"Ada sekarang inftastruktur jalan rusak itu ditimbun masyarakat. Ini kan sindiran untuk menampar pemerintah karena dinilai tidak mampu mengatasi itu, saya melihat ini tamparan bagi saya," kata Mardianto Manan.
Padahal jika tidak dibelikan mobil listrik, perbaikan jalan bisa dikerjakan dengan biaya 1 unit mobil listrik. Sehingga tidak ada jalan-jalan rusak milik provinsi.
"Rp 1,3 miliar bisa bangun jalan 1 KM. Kan kasihan masyarakat, dia bayar pajak tetapi jalan perbaiki sendiri," katanya.
Adapun Pejabat di Riau yang mendapat mobil listrik ini, yaitu:
1. Gubernur Riau Syamsuar
2. Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution
3. Sekdaprov Riau SF Hariyanto
4. Ketua DPRD Riau Yulisman
5. Kajati Riau Supardi
6. Kapolda Riau Irjen M Iqbal
6. Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru Marsma TNI Ian Fuady
7. 2 mobil dinas lainnya diserahkan ke Badan Penghubung untuk keperluan Gubernur Syamsuar saat kunjungan dinas ke Jakarta.
Hanya saja, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengembalikan mobil listrik Toyota bZ4X ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Korps Adhyaksa meminta mobil tersebut diganti dengan mobil yang lebih besar karena lebih mendukung operasional ke daerah-daerah di Riau.
Terhadap hal pembelian mobil listrik ini, INPEST menilai bahwa sejak awal dalam pembelian mobil tersebut dengan konsep yang tidak tepat.
Untuk diketahui, di bawah kepemimpinan Gubri Syamsuar, Pemprov Riau menggelontorkan anggaran hingga Rp10,4 miliar untuk membeli 8 unit mobil listrik.
“Itulah yang kita singgung sejak awal. Itu pentingnya dalam membangun dan membelanjakan uang harus dengan konsep yang jelas,” kritik Ganda Mora.
Ia juga mengatakan, walau pemerintah daerah diminta untuk mengadakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas untuk mendukung pengurangan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), namun daerah seharusnya tidak dengan gegabah membeli mobil listrik dengan spesifikasi yang mewah dan harga yang fantastis.
“Pemerintah daerah itu salah menafsirkan Instruksi Presiden. Kalau pun ada instruksi untuk membeli kendaraan listrik kan tidak harus dengan harga mahal,” kata Ganda.
Ia mengatakan, seharusnya pejabat bisa menggunakan kendaraan dinas yang sederhana, agar pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima.
Dari sisi kepentingan masyarakat, pengadaan mobil listrik dengan anggaran miliaran rupiah itu, kata Ganda lagi, tidak ada urgensinya.
“Kalau mau mengajak dan mengasih contoh masyarakat agar menggunakan kendaraan dengan energi terbarukan tidak harus dengan mobil dengan spesifikasi yang seperti itu. Jadi secara urgensi tidak ada memberikan efek buat masyarakat,” tukasnya.
Jadi Ganda Mora tetap bersikukuh segera melaporkan ke KPK dan Kejaksaan, tetapi dia mengaku pembelian kenderaan listrik itu merupakan salah satu pendukung Riau Hijau, hanya saja jangan pula berlebihan. (*)
Tags : pembelian mobil listrik, pemprov riau beli mobil listrik, pembelian mobil listrik tuai kritik, inpest, pemprov salah tafsir soal instruksi presiden dalam pembelian mobil listrik, News,