"Pemberian izin ekspor-impor minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan kerap membuat 3 perusahaan kembali dievaluasi Pemerintah"
enetapan tersangka dugaan korupsi kepada pejabat Kementerian Perdagangan dan petinggi tiga perusahaan produsen minyak goreng harus menjadi evaluasi pemerintah agar lebih transparan dalam proses pemberian lisensi atau persetujuan izin ekspor-impor, kata pengamat.
Peneliti kebijakan publik, Felippa Ann Amanta, mengatakan proses pemberian izin ekspor-impor terutama bahan pangan di Kementerian Perdagangan kerap "terjadi di belakang layar".
Presiden Joko Widodo telah meminta agar kasus dugaan korupsi minyak goreng ini diusut tuntas.
Sebab kendati pemerintah telah mengucurkan bantuan langsung tunai dan insentif kepada produsen, harga minyak goreng terus melambung tinggi.
Kepala Penelitian Center for Indonesia Policy Studies (CIPS), Filippa Ann Amanta, mengatakan terungkapnya kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor di Kementerian Perdagangan bukan hal baru.
Sepanjang pengamatannya kasus serupa juga pernah terjadi pada izin ekspor-impor bahan pangan seperti daging sapi dan bawang putih.
Dari sejumlah kasus korupsi tersebut, Filippa menilai persoalannya "ada pada tidak transparannya proses pemberian izin ekspor atau impor" kepada pengusaha.
"Kalau dari pengamatan kami, Kementerian Perdagangan memberikan izin ekspor-impor itu semua terjadi di belakang layar. Jadi agak susah mengamati kenapa perusahaan A atau B dapat izin. Apakah mereka sudah menaati persyaratan atau belum," ujar Filippa Ann Amanta di depan media, Rabu (20/4).
"Karena tidak ada informasi yang terbuka untuk publik," ujarnya.
Dalam kasus ekspor minyak goreng, pengusaha harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai Permen Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Misalnya, seluruh eksportir yang akan mengespor wajib memasok CPO (minyak kelapa sawit mentah) ke dalam negeri 20% dari volume ekspor masing-masing.
Kemudian harga jual dalam negeri yang ditetapkan untuk CPO sebesar Rp9.300 per kilogram dan Rp10.300 per kilogram untuk olein (produk hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).
Akan tetapi dipenuhi atau tidaknya seluruh persyaratan itu, menurut Filippa, sangat tergantung pada "diskresi kementerian".
"Celah [korupsinya] ada di sana," kata Filippa.
Terungkapnya dugaan kasus korupsi ekspor minyak goreng semestinya menjadi evaluasi pemerintah dalam membenahi sistem pemberian izin ekspor-impor.
Kementerian, kata dia, harus mendigitalisasi seluruh proses persyaratan sampai pemberian izin.
"Cara itu lebih tersistematis daripada sebelumnya harus minta rekomendasi dulu, minta surat ini-itu, baru mengajukan izin ekspor impor."
Namun demikian, terungkapnya kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng ini tidak serta merta memengaruhi harga di pasaran.
Sebab melambungnya harga minyak goreng saat ini dipengaruhi sejumlah faktor seperti perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan naiknya harga minyak kepala sawit mentah, isu alokasi CPO untuk biofuel, dan produktivitas minyak kelapa sawit yang stagnan.
"Kalau masalah-masalah itu tidak tertangani, saya rasa kurang efektif menurunkan harga minyak goreng," kata Filippa.
Jokowi minta kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng diusut tuntas
Hingga berita ini ditulis, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi belum memberikan komentar. Begitu pula beberapa jajarannya.
Tetapi sebelumnya, Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menyidik dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian juga siap selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ujar Lutfi dalam siaran pers, Selasa (19/04).
Dia juga menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta meruginkan masyarakat," sambungnya.
Sementara itu Presiden Joko Widodo meminta agar kasus korupsi minyak goreng diusut tuntas. Dengan begitu siapa saja pihak yang bermain sehingga harga minyak goreng mahal, akan terungkap.
"Artinya memang ada permainan. Oleh sebab itu kemarin dari Kejaksaan Agung sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini, dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain ini," ujar Presiden Jokowi melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4).
Presiden Jokowi juga menyinggung harga minyak goreng yang masih mahal kendati pemerintah telah menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan subsidi kepada produsen melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Untuk diketahui harga minyak goreng kemasan di pasaran saat ini berkisar antara Rp23.000 hingga Rp25.000 per liter.
Adapun harga minyak goreng curah per liter di pasar nasional mencapai Rp18.000. Padahal harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah dipatok Rp14.000 per liter.
"Kebijakan-kebijakan kita, misalnya penetapan HET untuk minyak curah, kemudian subsidi ke produsen ini kita lihat sudah berjalan beberapa minggu ini belum efektif. Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan," imbuh Jokowi.
Apa tanggapan pengusaha?
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng.
Mereka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Dua orang lainnya adalah Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA, dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Togare Sitanggang.
Berdasarkan data bahan paparan Kementerian Perdagangan per 9 Maret 2022, Wilmar Group, Musim Mas, dan Permata Hijau masuk dalam lima besar produsen yang minyak gorengnya didistribusikan di Indonesia pada 14 Februari - 8 Maret 2022.
Kejaksaan menyidik dugaan korupsi izin ekspor minyak goreng pada Januari 2021 - Maret 2022.
Berdasarkan pemeriksaan 19 saksi 596 dokumen dan surat terkait serta keterangan ahli, didapatkan bukti permulaan yang cukup keempatnya melakukan perbuatan melawan hukum.
Kejaksaan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada para tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (Gimni), Sahat Sinaga, menyangsikan tiga perusahaan tersebut melakukan korupsi untuk mendapat izin ekspor.
Karena ketiganya merupakan perusahaan bonafide yang selalu taat pada regulasi, termasuk Permendag Nomor 9 Tahun 2022.
"Sebagai perusahaan besar tidak akan mungkin melakukan hal yang akan membuat buruk citra perusahaan. Kecuali itu perusahaan kecil. Ini kan public company, terpercaya, dan well known," kata Sahat Sinaga.
"Masak iya bikin blunder dengan gratifikasi, how can? Bagi saya itu stupid thing."
Kendati demikian ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada kejaksaan dan pengacara dari perusahaan tersebut.
Satu hal yang menjadi catatan Sahat, proses untuk mendapatkan dokumen perizinan ekspor minyak goreng di Kementerian Perdagangan, masih manual.
Itu mengapa perwakilan produsen menunggu sampai pukul 04.00 pagi di kantor Kemendag. (*)
Tags : Minyak Goreng, Pemberian Izin Ekspor-Impor, Tiga Perusahaan Migor Dievaluasi, Sorotan,