
PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Kerusakan hutan di Kabupaten Lingga, sebagian besar terjadi akibat praktik penebangan tidak sah atau "Illegal Logging" diperparah dengan dimulainya investasi datang untuk membuka perkebunan sawit.
"Pembukaan kebun sawit dan industri pembuatan galangan kapal juga pemicu kerusakan hutan di Lingga."
"Sejak 2006 daerah dengan julukan tanah bunda Melayu kasus penebangan ilegal dan menjadikan kerusakan kawasan hutan di kabupaten termuda di Provonsi Kepulauan Riau (Kepri) itu makin diperparah dengan pembukaan kebun sawit dan tambang pasir di kawasan hutan lindung," kata Praktisi Hukum Alhamran Ariawan SH MH dalam bincang-bincangnya ngopi bersama, Selasa (8/4) kemarin.
Menyikapi terjadinya kasus ilegal loging di daerah itu, Ia menjelaskan, banyak penyebabnya diantaranya (industri galangan kapal rakyat, pembukaan kebun sawit dan tambang).
Tetapi Ia juga memberikan alasan tentang pertambahan penduduk juga turut berdampak pada penembangan hutan untuk pembukaan permukiman baru," ujarnya.
Ia menambahkan, selain itu juga kerusakan hutan disebabkan `illegal minning`, yang sejak 2007 hingga 2010 sudah terjadi.
"Tidak bisa dipungkiri Lingga merupakan daerah penghasil timah dan pasir, yang membuat sebagian masyarakat beralih profesi," katanya.
Belakangan masuknya investasi pembukaan kebun sawit, "ini semakin terbukanya wilayah wilayah hutan yang terjadi di Lingga.
"Penambangan pasir marak bahkan secara illegal ini sejak pada 2020 sudah berkurang, namun pada 2008 terjadi peningkatan kasus `ilegal minning`," ujarnya.
Menurut dia, kewenangan pengamanan hutan yang ada di kabupaten Lingga lemah dan jika pemerintah kabupaten tidak melapor, pemerintah provinsi tidak bisa memfasilitasi untuk penyelesaian kasus-kasus yang terjadi.
Jadi sejak 2006 hingga 2010 sudah terjadi kasus `illegal loging` dan `illegal minning`, dan pemerintah provinsi kesulitan memfasilitasi. "Namun kami berupaya untuk penegakkan hukum di sektor kehutanan ini," kata dia yang mengaku pernah menyelusuri kasus terkait kerusakan hutan di daerah itu.
Tetapi kegiatan perdagangan kayu olahan berupa papan yang dikenal jenis Resak untuk salah satu bahan pembuatan kapal rakyat juga marak, media juga banyak menyorot aktifitas ini di Kabupaten Lingga Propinsi Kepulauan Riau.
Aktivitas kegiatan Ilegal logging papan panjang jenis kayu resak digunakan sebagai bahan baku pembuatan kapal kayu berkapasitas puluhan bahkan hingga ratusan ton sudah berlangsung sejak 10 tahun terakhir.
Alhamran Ariawan menilai perlunya secara terus menerus antar pihak steakholder terkait koordinasi soal kawasan hutan diperbukitan dan pegunungan Daik yang juga sebagai pusat Ibu Kota Kabupaten Lingga.
"Aparat hukum segera bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku."
Menurutnya, dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.
Pihak-pihak yang berkompenten jangan sampai terkesan melakukan pembiaran terhadap apa yang sudah terjadi, penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging) berdasarkan UU Kehutanan yaitu :
(*)
Tags : pembukaan kebun sawit, daik lingga, kepri, investasi kebun sawit, tambang timah, kerusakan hutan di lingga, penegakan hukum, lingkungan alam, hutan lindung di kabupaten lingga, News,