Linkungan   2023/01/03 17:18 WIB

Pemburu Liar Incar Gigi Kuda Nil, 'yang Berdampak Serius bagi Satwa Liar Terancam Punah'

Pemburu Liar Incar Gigi Kuda Nil, 'yang Berdampak Serius bagi Satwa Liar Terancam Punah'
Gigi kuda nil dan gading gajah sama-sama digunakan untuk hiasan. 

LINGKUNGAN - Semakin ketatnya pembatasan perdagangan gading gajah membuat penjualan gigi kuda nil kian meningkat. Para juru kampanye satwa liar memperingatkan hal tersebut berpotensi membawa dampak serius terhadap hewan yang sudah dikategorikan “terancam punah” ini.

Ketika Inggris mengumumkan larangan sebagian bagi perdagangan gading gajah, Born Free - sebuah lembaga kesejahteraan satwa liar - meneliti efeknya terhadap tiga situs perbelanjaan daring populer. 

“Kami menemukan peningkatan perdagangan gigi kuda nil di Inggris sebulan setelah larangan sebagian terhadap penjualan gading gajah diumumkan,” kata Frankie Osuch, penulis utama dari laporan yang diterbitkan Born Free pada September lalu.

Hasil penelitian itu menujukkan adanya “bukti yang sangat mengkhawatirkan terkait permintaan gigi kuda nil yang jumlahnya di alam liar sudah terancam”.

Para peneliti mengatakan pola ini sudah muncul bahkan sejak 1989, ketika larangan perdagangan gading gajah tingkat global disetujui. 

Peraturan ini semakin didorong oleh pemerintah yang terus membuat peraturan baru untuk memperkuat larangan.

Sebab, gigi kuda nil seringkali digunakan sebagai hiasan semata – sama halnya dengan gading gajah. Hanya saja, gigi kuda nil lebih murah dan lebih mudah diperoleh di pasaran ketimbang gading gajah.

Tidak seperti penjualan gading gajah yang semakin dilarang, bagian tubuh kuda nil boleh diperjual-belikan sesuai persetujuan Convention on International Trade in Endangered Species (CITES). 

Namun, semua perdagangan internasional terkait kuda nil memerlukan izin ekspor. 

Terhitung mulai 1975 - saat pencatatan CITES dimulai - hingga 2017, sebanyak 770,000 kg gigi kuda nil telah diperdagangkan secara legal. Tetapi, ada juga beberapa kasus perdagangan ilegal yang tak tercatat.

Pada 2020, gigi kuda nil menjadi salah satu bagian tubuh hewan mamalia yang paling banyak disita di wilayah Uni Eropa, menurut laporan European Comission.

“Ada semakin banyak kejadian anjing pelacak mendeteksi keberadaan gigi kuda nil di berbagai bandara di wilayah Afrika beberapa hari terakhir.

“Penemuan ini tidak berarti semuanya tertangkap, mungkin hanya setengah dari mereka ketahuan,” kata Philip Muruthy, wakil presiden Africa Wildlife Foundation.

Penelitian yang dilakukan International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada 2016 memperkirakan jumlah populasi kuda nil sedunia - yang berkisar antara 115,000 dan 130,000 - sudah menurun 30% sejak 1994.

Sepuluh negara di wilayah Afrika Barat dan Afrika Tengah melaporkan terjadinya penurunan jumlah kuda nil yang drastis akibat pemburuan dan degradasi tanah.

Mereka mengajukan larangan penuh terhadap perdagangan kuda nil menjelang rapat CITES di Panama bulan lalu. 

Namun, larangan tersebut hanya dapat disetujui jika memenuhi ketentuan CITES, yakni apabila terjadi penurunan melebihi 50% dari populasi dalam 10 tahun terakhir. Sayangnya, analisa dari IUCN tidak mendukung kesimpulan ini.

Alhasil, sepuluh negara Afrika Barat dan Afrika Tengah itu menyarankan solusi alternatif berupa sistem ‘anotasi’ yang dapat menghasilkan kuota nol bagi binatang liar untuk dijual-belikan dengan tujuan komersil. 

Tetapi gagasan tersebut tidak didukung oleh Uni Eropa maupun negara-negara Afrika Timur dan Afrika Selatan, dengan alasan populasi kuda nil dianggap masih berada pada tingkat wajar.

Beberapa negara Afrika Timur dan Afrika Selatan - seperti Tanzania, Uganda, Zambia dan Zimbabwe – merupakan sumber dari tiga-perempat estimasi 13,909 kuda nil yang bagian tubuhnya diperdagangkan sejak 2009 sampai 2018.

Joanna Swabe, direktur senior departemen public affairs Humane Society International, mengatakan hanya sedikit usaha telah ditempuh sejak 2016 untuk mempertahankan angka populasi kuda nil.

“Terdapat sedikit sekali penelitian ilmiah terkait populasi sebenarnya dari kuda nil di semua negara jangkauan ini,” katanya. 

“Dalam waktu yang bersamaan, negara-negara ini mengetahui apa yang sedang terjadi dengan kuda nil di wilayah mereka, maka mereka tidak boleh diabaikan.”

Kuda nil memiliki angka kelahiran rendah, mereka hanya dapat menghasilkan satu ekor per tahun, sehingga menurunnya populasi dapat memiliki dampak jangka panjang.
Fakta-fakta menarik tentang kuda nil

  • Semua populasi kuda nil liar hidup di Afrika. Terdapat dua jenis: kuda nil biasa atau common hippo (estimasi populasi antara 115,000 hingga 130,000 pada 2016) dan kuda nil pygmy (2,000 sampai 3,000).
  • Common hippo digolongkan sebagai hewan ‘terancam punah’ pada daftar merah International Union for the Conservation of Nature (IUCN) pada 2016.
  • Bagian tubuh dan produk hasil olahan dari estimasi 13,909 kuda nil diperdagangkan secara legal antara 2009 sampai 2018. Tiga-perempat dari jumlah ini berasal dari wilayah Tanzania, Uganda, Zambia dan Zimbabwe.
  • Sebanyak 770,000 kg gigi kuda nil diperdagangkan secara legal sejak 1975 hingga 2017. Namun, angka perdagangan ilegal tidak diketahui.

Ahli satwa liar mengatakan perdagangan gigi kuda nil secara legal maupun ilegal perlu diawasi dengan cermat.

Kuda nil biasa atau common hippo terdaftar dalam Appendix II CITES yang menunjukan hewan tersebut dapat terancam punah jika perdagangan tidak dikendalikan dengan baik.

Sepuluh negara Afrika yang menginginkan larangan perdagangan gigi kuda nil di tingkat global, berargumen bahwa terdapat bukti kuat terjadinya “campuran perdagangan gigi kuda nil legal dan ilegal” yang memenuhi pasar dengan gigi kuda nil hasih buruan.

Tanpa pengendalian kuat, para juru kampanye memperingatkan, nasib kuda nil bisa sama seperti gajah, yang kini sudah menjadi hewan berstatus hampir punah – atau dalam krisis kepunahan dalam kasus gajah hutan Afrika.

Sebab, begitu banyak gajah yang dibunuh oleh pemburu demi gadingnya. (*)

Tags : Pemburu Liar, Pemburu Incar Gigi Kuda Nil, Satwa Liar Kuda Nil Terancam Punah, Kuda Nil Berdampak Serius,