PEKANBARU - Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Particing Interest (PI) sebesar Rp488 milyar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp39 milyar di Rokan Hilir (Rohil), Riau.
"Pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan PI dan DBH di Rohil masih berlarut-larut bahkan sepertinya jalan ditempat."
"Kami minta kedua institusi hukum Aparatur Penegak Hukum (HPH) jangan berlama-lama dalam menggantungkan perkara tindak pidana korupsi di daerah. Sebab laporan kasus dugaan penyalahgunaan Dana PI melalui BUMD Rohil dan DBH di Rohil sangat banyak kejanggalan terkhusus dalam pengelolaan anggaran," kata Ketua Umum (Ketum) INPEST Ir Ganda Mora SH M.Si dikontak ponselnya tadi Jumat (19/1).
Ia mengaku dipanggil oleh pihak Kejangung dan KPK untuk dimintai penjelasan terkait dana PI dan DBH di Rohil.
Dia pun mengaku seperti sudah mondar mandir Pekanbaru-Jakarta. Tetapi harapannya KPK dan Kejagung untuk tidak berupaya berlarut-larut menangani perkara itu.
"Kejanggalannya sudah ada soal dana PI Rp 488 miliar yang dikelola BUMD Rohil dalam pengelolaan anggaran seperti pengeluaran dana deviden Rp135 milyar yang dikeluarkan skala bertahap kerekening Kasda Pemerintah Kabupaten Rohil dan juga terkait pembagian bantuan CSR sebesar Rp19 milyar," katanya.
"Untuk itu harus ada penegakan hukum dalam kasus ini sehingga bisa menyasar semua pihak yang terlibat."
"Memang semua yang terlibat sudah diperiksa, tetapi Afrizal Sintong (selaku kuasa anggaran) masa menjabat Bupati Rohil waktu itu belum juga diperiksa. Kami minta laporan kasus tersebut segera dapat dinaikan dari penyelidikan ketahap penyidikan. Sebab dari rangkaian status laporan itu, kami sudah beberapa kali memenuhi panggilan oleh dua institusi APH (KPK dan Kejagung) tersebut dalam rangka memberikan keterangan laporan dan melampirkan tambahan data, seperti hari ini, Jumat 10 Januari 2025," urainya.
Jadi Ia berharap dua Institusi hukum itu bisa memberikan penanganan yang lebih profesional, transparan dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut, harapnya.
"Tak pula ada indikasi ditutup tutupi. Segera saja lah geledah kantor BUMD Rohil agar terbuka semua sejauh mana dugaan tersebut dapat untuk dibuktikan, mengingat laporan kami sudah berjalan hampir lima bulan dari penyampaian surat laporan nomor : 78/Lap-Inpest/VII/2024 pada 15 Juli 2024," sebutnya.
Dia yakin KPK dan Kejagung serius menangani dugaan penyalah gunaan tersebut agar masyarakat mengetahui secara terang benderang kemana saja dana tersebut di pergunakan yang jumlahnya cukup signifikan itu.
Tetapi Afrizal Sintong (masa menjabat Bupati Rohil) telah menyangkal tuduhan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Masyarakat Pemantau Riau (GEMMPAR) yang menggelar aksi damai di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau soal kerkaitannya tentang dana PI sebesar Rp488 miliar itu.
"Itu keliru dan kemungkinan terjadi karena kurangnya pemahaman informasi yang sebenarnya. Adik-adik mahasiswa menuding saya seakan-akan korupsi dana PI Rp488 miliar, ini keliru, ya mungkin mereka tidak tahu," jelas Afrizal kepada media, pada Rabu 12 September 2024 lalu.
Afrizal menegaskan bahwa penjelasan mengenai penggunaan dana PI telah disampaikan secara rinci dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMD PT SPRH beberapa waktu lalu.
Tahun 2023, PT SPRH mencatat laba sebesar Rp 489 miliar lebih, di mana 60 persen dari laba tersebut, atau sekitar Rp155 miliar, telah disetorkan ke kas daerah dalam tiga tahap. Setoran pertama sebesar Rp 70 miliar, kedua Rp 65 miliar, dan setoran ketiga Rp 20 miliar.
Menurut Afrizal, total deviden yang harus disetorkan oleh PT SPRH ke kas daerah adalah Rp 293 miliar lebih, dan masih ada sisa yang harus disetorkan sebesar Rp 138 miliar. Sisa 40 persen dari laba perusahaan akan digunakan sebagai dana cadangan untuk pengembangan usaha.
"Dana PI 10 persen ini bukanlah jatah preman, melainkan merupakan bagian dari saham Rohil di Riau Petroleum Rokan sebesar 15 persen," tambahnya.
Afrizal menilai, semua transaksi dan penggunaan dana PI telah sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Jadi dia menepis tuduhan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Afrizal juga menutup pernyataannya dengan pesan kepada mahasiswa GEMMPAR agar lebih teliti dalam memahami informasi dan melakukan pengecekan kebenaran sebelum menyebarkan tuduhan. "Uang itu nantinya akan dikelola oleh pemerintah daerah dan dimasukkan ke pendapatan. Jadi ini tidak bisa disalahgunakan atau digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya. (*)
Tags : dana particing interest, rohil, kasus dugaan penyalahgunaan PI, pemeriksaan kasus dana PI berlarut-larut,