JAKARTA - Pemerintah membuka peluang untuk mengambil alih operasional sebagian dari 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut akibat terbukti melakukan pelanggaran perusakan hutan.
Langkah ini dipertimbangkan menyusul dampak lingkungan serius berupa banjir dan longsor yang terjadi di tiga provinsi di Pulau Sumatra dalam waktu dekat.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat merespons pertanyaan anggota Komisi XIII DPR RI terkait kejelasan status perusahaan-perusahaan yang izinnya telah dicabut pemerintah beberapa waktu lalu.
Menurut Prasetyo, pencabutan izin merupakan bentuk penegakan hukum atas pelanggaran lingkungan yang terbukti menimbulkan bencana hidrometeorologi.
Pemerintah kini tengah mengkaji langkah lanjutan agar aset dan aktivitas usaha yang telah dihentikan tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk kemungkinan pengambilalihan operasional oleh negara.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memastikan perlindungan lingkungan sekaligus menjaga kepentingan publik di wilayah terdampak, sembari menunggu penetapan skema pengelolaan yang paling tepat sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)
Tags : perusahaan, izin perusahaan dicabut, pemerintah pertimbangkan kelola langsung perusahaan, pemerintah ambil alih perusahaan,