NASIONAL - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) menyangkal tuduhan bahwa organisasi tersebut mendukung terorisme, salah satu alasan yang digunakan pemerintah untuk melarang organisasi massa ini. Pemerintah mengatakan terdapat puluhan anggota maupun eks-anggota FPI pernah terlibat tindak pidana terorisme.
Sugito Atmo Prawiro, ketua tim bantuan hukum FPI, mengatakan orang-orang tersebut bertanggung jawab secara pribadi, dan tindakan terorisme yang mereka lakukan "tidak sesuai dengan visi-misi FPI". Pengamat terorisme di Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), Sidney Jones juga menilai tuduhan terorisme yang dialamatkan kepada FPI "kurang tepat". Bagaimanapun, deputi di Kementerian Koordinasi Politik, Hukum, dan HAM (Kemenko Polhukam), Sugeng Purnomo menekankan bahwa keterlibatan anggota atau eks-anggota FPI dalam tindak pidana terorisme hanyalah satu dari sekian banyak pertimbangan pemerintah untuk melarang ormas Islam tersebut.
Sangkalan FPI
Dalam pengumuman pelarangan FPI, Selasa 30 Desember 2020 di kantor Kemenko Polhukam, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan 35 pengurus dan anggota maupun eks-anggota FPI pernah terlibat tindak pidana terorisme. "Bahwa pengurus dan/atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana," ujarnya pada media, Kamis (31/12).
Menko Polhukam Mahfud MD juga menampilkan sejumlah video yang dianggap menunjukkan dukungan ormas Islam tersebut terhadap gerakan khilafah dan terorisme, di antaranya pidato Imam Besar FPI Rizieq Shihab dalam sebuah unjuk rasa yang mendukung "apa yang baik dari ISIS" dan anggota FPI menyaksikan "baiat massal ISIS" di Makassar pada 25 Januari 2015.
Sebelumnya pada bulan ini, ketua harian Komisi Kepolisian Nasional sekaligus kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme UI, Benny Mamoto mengungkapkan nama-nama 37 anggota maupun mantan anggota FPI yang diduga terlibat langsung kelompok teroris di Indonesia. Kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, yang berkata ia belum mengecek data pemerintah namun telah membaca nama-nama yang diungkap Benny, berdalih bahwa orang-orang tersebut "mungkin di luar kontrol teman-teman di DPP (Dewan Pengurus Pusat FPI)".
Ia menegaskan bahwa FPI, secara organisasi, tidak mendukung terorisme dan radikalisme. Jika orang-orang yang diduga terlibat terorisme itu dinyatakan bersalah, maka itu adalah tanggung jawab pribadi mereka. "Kalau JAT (Jamaah Anshorut Tauhid) misalnya, secara organisasinya memang secara struktur ingin melakukan hal semacam itu (terorisme) terserah mereka, tapi DPP FPI kan secara tegas tidak memperbolehkan itu. Terorisme, radikalisme itu tidak diperbolehkan. Semua harus sesuai koridor hukum," kata Sugito kepada BBC News Indonesia.
Mengenai bukti video Rizieq Shihab yang ditayangkan Menko Polhukam, Sugito beralasan, ketika video tersebut direkam, belum terbongkar secara jelas dan faktual bahwa apa yang dilakukan ISIS menyimpang dari yang seharusnya diperjuangkan oleh umat Islam. "Habis itu kan banyak video Habib Rizieq yang mengecam keras ISIS, itu enggak diekspos," kata Sugito.
Menurutnya, pelarangan FPI dilandasi motif politik. Kata dia, ini mengingat FPI adalah kelompok oposisi yang konsisten di luar partai dan di luar parlemen serta bersentuhan langsung dengan masyarakat. Ia berpendapat, ini juga dilakukan untuk mengalihkan isu dari penembakan enam anggota laskar FPI oleh polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember lalu.
Tuduhan terorisme 'kurang tepat'
Pengamat terorisme di Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC), Sidney Jones, menilai tuduhan terorisme "kurang tepat" dialamatkan kepada FPI. Sidney, yang mengatakan sudah melihat nama-nama dalam daftar pemerintah, membenarkan bahwa ada begitu banyak di antara mereka yang pernah menjadi anggota FPI. Tapi, katanya, ada juga yang pernah menjadi anggota Jemaah Tablig, Pemuda Muhammadiyah, atau Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut Sidney, orang yang sudah berniat untuk menjadi militan seringkali bereksperimen dengan beberapa organisasi sebelum akhirnya bergabung dengan yang paling militan. "Jadi sebagian besar yang dituduh [sebagai anggota] FPI atau [benar anggota] FPI menjadi teroris, adalah orang yang dikeluarkan dari FPI justru karena mereka dianggap terlalu radikal," katanya dirilis BBC News Indonesia.
Sidney mengatakan, misalnya di Lamongan, Jawa Timur, beberapa orang yang pernah menjadi anggota FPI bergabung dengan kelompok teroris, termasuk Zainal Ansori yang menjadi amir (pemimpin) Jemaah Ansorut Daulah. Namun setelah mereka bergabung dengan ISIS, mereka tidak diterima lagi sebagai anggota FPI. Selain itu, Sidney menjelaskan bahwa ideologi FPI dan kelompok radikal seperti ISIS sebenarnya berbeda. Menurutnya, anggota FPI pada umumnya adalah orang-orang tradisionalis seperti di Nahdatul Ulama (NU). "Mereka, misalnya, merayakan Maulid Nabi. Kalau kita tanya orang ISIS, yang mendukung Daulah Islamiyah di Suriah, mereka semua antimaulid, katanya itu bid'ah. Jadi secara teologi, tidak cocok untuk menuduh mereka teroris," terang Sidney.
FPI 'tidak bisa lagi dibiarkan'
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, enggan berkomentar banyak mengenai mereka yang melakukan tindakan terorisme pada akhirnya dikeluarkan oleh FPI. Sugeng mengatakan, pemerintah mengambil pertimbangan berdasarkan data dari lembaga yang menangani tindak pidana terorisme, seperti BNPT maupun Densus 88. Termasuk dalam data tersebut ialah berita acara dari interogasi para terduga teroris yang mengatakan bahwa mereka anggota FPI. "Jadi kita tidak bisa mengatakan kalau dia dikeluarkan," kata Sugeng.
Bagaimanapun, ia menekankan keterlibatan pengikut FPI dalam aksi terorisme hanyalah salah satu dari sekian banyak alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam melarang FPI. Alasan utamanya, kata Sugeng, isi anggaran dasar FPI dianggap tidak sejalan dengan UU Keormasan. "Makanya pada saat pendaftaran [Surat Keterangan Terdaftar, SKT] dilakukan, ada hal-hal yang diminta Kemendagri untuk diperbaiki, tapi FPI tidak memenuhinya," ungkapnya.
Alasan lainnya, kebiasaan FPI melakukan tindakan yang "membuat keresahan", antara lain razia atau sweeping ke tempat-tempat yang dianggap bermaksiat. Dalam UU Keormasan, disebutkan bahwa Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum. Sugeng mengatakan, dalam pengamatan pemerintah sejak tidak diperpanjangnya SKT, ternyata tidak ada perubahan dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan FPI. Apalagi, setelah pimpinannya Rizieq Shihab kembali ke Indonesia dalam situasi pandemi Covid-19 ini. "Maka pemerintah berkeputusan, dengan kondisi yang ada sepertinya tidak bisa lagi untuk dibiarkan," ujarnya.
Sugeng membantah anggapan bahwa pelarangan FPI dilakukan dengan motif politik, mengatakan bahwa itu "murni" terkait dengan tugas pemerintah menciptakan ketertiban di masyarakat. Ia juga membantah kalau ini adalah pengalihan isu dari penembakan enam anggota laskar FPI. Ia berkata insiden tersebut sudah masuk ke ranah penegakan hukum yang tidak bisa diintervensi pemerintah. "Dan ini kondisinya semuanya terbuka, Komnas HAM sudah turun. Kemudian FPI sendiri sudah menyampaikan data-data dan langkah-langkah hukum yang mungkin akan dilakukan," kata Sugeng.
Namun demikian, peneliti di Saiful Mujani Research Center Saidiman Ahmad, menilai keputusan pemerintah membubarkan FPI tanpa melalui proses pengadilan adalah keputusan keliru. Ia berpendapat, pembubaran organisasi sama sekali tidak akan efektif dalam situasi yang demokratis, karena para anggotanya bisa membentuk organisasi baru - seperti ditunjukkan para mantan pimpinan FPI yang kini membentuk Front Persatuan Islam. Terlebih, ini bisa menjadi preseden buruk yang berdampak pada kebebasan sipil. "Sekarang mungkin FPI yang kena, kalau rezim berganti jangan-jangan yang akan kena adalah pers atau kelompok-kelompok civil society yang lain," ujarnya. (*)
Tags : Pemerintah Anggap FPI Terlibat Terorisme, Front Pembela Islam,