Stok minyak goreng masih kosong, tetapi Harga Eceran Terendah (HET) sudah dicabut buat kekecewaan legislatif.
PEKANBARU - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit tidak berlaku lagi. Pasalnya, Kementerian Perdagangan RI secara resmi telah mencabut kebijakan tersebut.
"Kebijakan pencabutan HET minyak goreng tidak seiring dengan keberadaan minyak goreng di ritel modern."
"Nanti kita akan turunkan tim untuk memeriksa kondisi pasokan di ritel, kita akan telusuri lebih lanjut," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (18/3/2022).
Sejumlah ritel modern di Pekanbaru masih kekosongan minyak goreng. Minyak goreng terpantau kosong di sejumlah ritel modern di sepanjang Suka Karya, Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Nangka dan Jalan Pepaya. Karyawan dar ritel modern ini mengaku belum menerima pasokan minyak goreng dari distributor.
Diperindag Kota Pekanbaru bakal melakukan pemeriksaan di sejumlah ritel. Menurut Ingot, pencabutan regulasi HET menjadi mekanisme pasar. Pihaknya akan mencari keterangan dari distributor terkait kelangkaan minyak goreng di ritel. "Untuk di pasar tradisional masih belum kita pastikan, masih kita lihat perkembangan beberapa hari ini," katanya.
Ingot menjelaskan bahwa harga minyak goreng saat ini sesuai harga perekonomian. Pasca kebijakan HET minyak goreng sudah dicabut oleh pemerintah pusat. "Jadi kita menanti arahan lanjutan dari kementrian perdagangan pasca kebijakan HET dicabut," pungkasnya.
Sementara Ketua Fraksi PKS DPRD Riau Markarius Anwar mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah mengembalikan harga minyak goreng sesuai harga pasar dan menghentikan subsidi. Dampaknya, harga minyak goreng kembali melambung bahkan sampai dua kali lipat.
"Tadi pagi saya dapat pesan WA dari ibu-ibu bahwa harga minyak goreng di tempatnya sudah di atas Rp20 ribu. Sebelumnya kan sempat HET-nya Rp14 Riau," kata Markarius.
Naiknya harga minyak goreng, kata dia, menambah beban masyarakat di saat harga kebutuhan pokok lainnya juga merangkak naik. Terlebih ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19.
"Di samping harga yang tinggi, pasokan minyak goreng juga sangat terbatas sehingga antrean mengular untuk mendapatkan minyak ini. Maka kita berharap Pemprov Riau mengawasi harga ini agar tidak terjadi monopoli," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Keputusan itu resmi berlaku per 16 Maret 2022.
Namun, kebijakan itu tidak seiring dengan pasokan minyak goreng di ritel modern. Sejumlah ritel modern di Pekanbaru masih kekosongan minyak goreng.
Jadi minyak goreng masih kosong di sejumlah ritel modern di sepanjang Suka Karya, Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Nangka, dan Jalan Pepaya Pekanbaru. Salah satu karyawan ritel modern mengaku belum menerima pasokan minyak goreng dari distributor. (rp.sul/*)
Tags : Harga Eceran Terendah, HET Minyak Goreng, Pemerintah Cabut HET Minyak Goreng, Anggota Dewan HET Dicabut,