Riau   11-04-2025 20:41 WIB

Pemerintah Daerah Berkirim Surat ke Gubri Soal Tambang Pasir Liar, 'yang Mematikan Nelayan Tradisional'

Pemerintah Daerah Berkirim Surat ke Gubri Soal Tambang Pasir Liar, 'yang Mematikan Nelayan Tradisional'
Aktivitas penambangan pasir laut di Pulau Rupat, Bengkalis, Riau

BENGKALIS - Pemerintah Daerah Bengkalis telah berkirim surat ke Gubri soal kehadiran tambang pasir liar yang sudah merusak lingkungan dan mata pencaharian nelayan.

"Mata pencaharian nelayan tradisional kian terpuruk karena lingkungan tergerus."

“Bicara cabut izin, kita dapat belajar dari KLHK yang berani cabut izin PT Logo Mas Utama (LMU) di Pulau Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti. Gubernur harus perbaiki tata ruang Riau terutama untuk pulau-pulau kecil,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Edi Sakura dihubungi ponselnya, Kamis.

Ia membenarkan sudah berkirim surat ke Gubernur Riau, akhir tahun lalu soal cabut izin PT LMU. Alasannya, berdasarkan PP 50/2011 dan Perda Bengkalis 2/2021, Rupat dan sekitarnya ditetapkan sebagai KSPN dan KSPK," sebutnya.

Warkah itu juga melaporkan, penambangan pasir laut oleh LMU di hutan produksi terbatas (HPT) Pulau Babi, Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis, merusak destinasi wisata di pulau itu. Bahkan, berimbas ke Pulau Beting Aceh serta Pantai Rupat Utara.

Selain itu, juga menurunkan hasil tangkapan nelayan lokal maupun dari Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. Habitat dugong juga turut terancam.

Lebih parah lagi, Rupat akan makin cepat tenggelam karena abrasi kian parah.

Penolakan terhadap LMU juga diutarakan sejumlah kelompok masyarakat yang peduli dengan nasib Rupat.

"Atas dasar itu, Gubernur Riau pun juga sudah melayangkan surat ke Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), pertengahan Januari lalu," sebutnya.

Dalam surat yang juga ditembuskan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal serta Direktur LMU, Pemerintah Riau menyampaikan beberapa rekomendasi.

Rekomendasi itu antara lain, pencabutan kuasa pertambangan yang telah disesuaikan jadi IUP, pemindahan lokasi penambangan melalui pengajuan izin wilayah baru yang tidak bersinggungan dengan KPSN, KSPD, kawasan konservasi maupun areal fishing ground.

Terakhir, Pemprov Riau minta penghentian operasi produksi selama izin belum dicabut atau lokasi penambangan dipindahkan.

Pulau Rupat, sebutnya, sebenarnya masuk dalam kawasan strategis nasional tertentu (KSNT). Sekitar 14.133,50 hektar perairan bagian utara diusulkan sebagai kawasan konservasi perairan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyiapkan draf rencana zonasi KSNT Pulau Rupat yang sedang diintegrasikan dengan rencana tata ruang perbatasan.

Hasil evaluasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, menemukan LMU belum memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).

Ini disampaikan saat memantau penambangan pasir laut di Rupat, 14 Februari lalu. Alhasil program “Riau Hijau” ditentang dan segera untuk memulihkan kembali Rupat.

Selama ini, program pro lingkungan yang digaungkan pemprov riau dinilai tidak tampak.

Riko Kurniawan, Direktur Paradigma juga beri opsi. Dia usul, peluang memulihkan Pulau Rupat melalui percepatan revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW), dengan terlebih dahulu menyusun dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).

Sejak Mahkamah Agung menyatakan penyusunan RTRW Riau 2018-2038 bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, 12 Agustus 2019, hingga kini pemerintah dan DPRD Riau tak kunjung membahas draf RTRW baru.

Perda RTRW Riau harus disusun ulang setelah Jikalahari dan Walhi Riau memenangkan gugatan judicial review.

Riko mengusulkan, seluruh perizinan di Rupat uji kelayakan lewat jalur pengadilan. Sembari itu, Gubernur Riau harus serius menata perizinan di Rupat melalui Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan secara Ilegal yang mati suri sejak terbentuk pada 2019. (*)

Tags : tambang pasir, tambang pasir liar, bengkalis, tambang pasir matikan pencaharian nelayan tradisional,