News   2024/12/02 11:28 WIB

Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib UMKM Terkait Terjadinya Kenaikan UMP 6,5 Persen 2025

Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib UMKM Terkait Terjadinya Kenaikan UMP 6,5 Persen 2025
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia.

JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) akan mengalami kenaikan 6,5 persen untuk tahun 2025 mendatang. Meski begitu, pemerintah diminta tetap memberi perhatian kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan industri kecil dan menegah (IKM).

"Pemerintah perhatikan nasib UMKM."

“Terkait upah minimum yang naik 6,5 persen itu, tentu kalau dari sisi untuk kesejahteraan pekerja kita sangat mendukung,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi PKB, Chusnunia Chalim, Senin 2 Desember 2024.

Chusnunia mengatakan pemerintah dapat memberikan perhatian besar untuk mendorong pelaku UMKM dan IKM, seperti mempermudah perizinan serta standarisasi dengan biaya minim.

"Standardisasi produk itu penting dan pemerintah harus hadir di standardisasi produk karena memakan biaya besar dan butuh kemampuan bagi UMKM.Untuk dapat hal itu, biaya dan kemampuan untuk mencapai standardisasi itu effort-nya besar, pemerintah harus hadir di sini, di ruang-ruang ini," sebutnya didepan media.

Chusnunia juga mengimbau pemerintah untuk melakukan mitigasi yang menyangkut kemampuan implementasi.

Anggota DPR tersebut pun berharap agar tak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pindahnya investasi ke negara lain yang menawarkan upah buruh lebih rendah.

"Pada prinsipnya pemerintah tetap harus memperjuangkan kesejahteraan dan keberlangsungan usaha. Semua harus seimbang. Program-program intervensi seperti keringanan pajak dan pemenuhan kebutuhan infrastruktur Industri penting untuk diatensi pemerintah," pungkas Chusnunia.

Presiden Prabowo Subianto menaikkan UMP rata-rata nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Keputusan ini diambil setelah mengadakan rapat terbatas di Istana Negara dengan sejumlah menteri.

Kenaikan upah minimum rata-rata nasional tahun depan ini lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan sebesar 6 persen.

"Setelah membahas juga dan bertemu pimpinan buruh, kita ambil keputusan rata-rata upah minimum nasional 6,5 persen," kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 29 November 2024. (*)

Tags : gaji, ump, umkm, pelaku usaha, News,