Bisnis   2026/03/03 14:56 WIB

Pemerintah Dorong Uni Eropa Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit

Pemerintah Dorong Uni Eropa Patuhi Putusan WTO Soal Minyak Sawit

JAKARTA - Pemerintah mendorong Uni Eropa untuk mematuhi putusan World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan diskriminatif terhadap minyak sawit Indonesia, setelah periode implementasi 12 bulan berakhir pada Selasa.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa periode waktu wajar (reasonable period of time/RPT) yang diberikan WTO telah habis, dan Indonesia kini siap meninjau penyesuaian kebijakan Uni Eropa, khususnya aturan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam Renewable Energy Directive II (RED II) beserta peraturan turunannya.

“Kami mendesak Uni Eropa segera mematuhi putusan panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia di Eropa dapat segera dipulihkan,” ujar Budi pada 24 Februari, mengutip asianews.network.

Putusan WTO pada 10 Januari tahun lalu dalam kasus DS593 menyatakan bahwa kebijakan UE diskriminatif terhadap biodiesel berbasis minyak sawit Indonesia, memperlakukan produk Indonesia kurang menguntungkan dibandingkan produk dari UE dan negara lain, sehingga melanggar prinsip nondiskriminasi WTO.

Selama 12 bulan implementasi, Jakarta memantau perkembangan kebijakan di Brussels. Dengan berakhirnya RPT, pemerintah akan menilai apakah Uni Eropa telah menghapus aturan diskriminatif, termasuk perubahan regulasi, metodologi, dan dampak nyata pada arus perdagangan.

Budi mencatat bahwa dalam sesi rutin WTO Dispute Settlement Body (DSB) pada 27 Januari, UE mengakui bahwa penyesuaian kebijakannya belum sepenuhnya memenuhi putusan.

“Indonesia telah menyiapkan berbagai skenario jika UE belum sepenuhnya patuh setelah RPT berakhir,” tambahnya.

“Pemerintah siap berdiskusi dengan UE untuk memastikan kesiapan hukum dan teknis jika langkah lebih lanjut diperlukan.”

Pemerintah bekerja sama dengan asosiasi bisnis dan pemangku kepentingan untuk memastikan kepastian hukum bagi industri sawit domestik.

Budi menegaskan komitmen Indonesia pada keberlanjutan lingkungan dan transisi energi global, namun hal tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk tindakan proteksionis.

Uni Eropa, sebagai tujuan ketiga ekspor minyak sawit Indonesia dan pasar utama biodiesel, memberlakukan bea tambahan 8–18% sejak 2019 dengan dalih subsidi dan harga bahan baku di bawah pasar.

WTO menilai pungutan ekspor Indonesia bukan subsidi, dan Komisi Eropa gagal membuktikan biodiesel Indonesia merugikan produsen Eropa.

Setelah kemenangan hukum di WTO, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekspor biodiesel ke UE sebesar 6,7% pada 2026.

Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan target ini sejalan dengan pertumbuhan rata-rata ekspor biodiesel empat tahun terakhir. (*)

Tags : minyak sawit, world trade organization, wto, pemerintah dorong uni eropa patuhi putusan wto,