Riau   2025/01/05 18:0 WIB

Pemerintah Hapus Utang Pelaku UMKM di Provinsi Riau, 'yang akan Diputihkan Segalanya dari Bank'

Pemerintah Hapus Utang Pelaku UMKM di Provinsi Riau, 'yang akan Diputihkan Segalanya dari Bank'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Inilah daftar syarat pelaku usaha UMKM di Provinsi Riau yang akan diputihkan segala utangnya di Bank. 

Pemutihan atau penghapusan utang ini merupakan inisiatif pemerintah tahun 2025. Lewat pemutihan yang dilakukan maka pelaku UMKM akan bisa kembali mengajukan pinjaman.

Nah, tentu saja pemerintah terus berusaha untuk memberikan akses ekonomi yang mudah bagi masyarakat. 

Dan penghapusan utang pelaku UMKM merupakan salah satu usaha yang segera direalisasikan.

Lantas, bagaimana pelaku UMKM di Riau? 

Untuk provinsi Riau tentu saja pelaku UMKM yang akan dihapuskan utangnya akan melihat perkembangan di pusat. 

Termasuk dengan jumlah UMKM yang masuk dalam daftar yang utangnya kan dihapuskan. 

Nah, terkait dengan penghapusan utang tersebut, pemerintah mengatakan ada syarat dan ketentuannya. 

Dan penghapusan utang pelaku UMKM merupakan salah satu usaha yang segera direalisasikan.

Lantas, bagaimana pelaku UMKM di Riau? 

Untuk provinsi Riau tentu saja pelaku UMKM yang akan dihapuskan utangnya akan melihat perkembangan di pusat. 

Termasuk dengan jumlah UMKM yang masuk dalam daftar yang utangnya kan dihapuskan. 

Nah, terkait dengan penghapusan utang tersebut, pemerintah mengatakan ada syarat dan ketentuannya. 

Ia menjelaskan, di tahap awal akan ada 67 ribu UMKM mendapat manfaat dari program ini dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun.

"Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan," kata Maman.

Maman menegaskan bahwa tidak ada isu keuangan yang terjadi pada bank himbara yang melakukan hapus buku tersebut.

“Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka di-blacklist karena gak mampu, dan mereka akhirnya dari pihak bak tercatat administrasi kan rugikan bank juga. Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang meninggal, ada yang nggak tahu ke mana. Tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu," jelasnya.

Diketahui penghapusan piutang kepada UMKM ini tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Aturan ini ditandatangani pada Selasa 5 November 2024 lalu.

Tentu saja kebijakan pemerintah ini akan menjadi harapan bagi masyarakat kecil yang berharap perubahan untuk ekonomi masyarakat di Riau. (*)

Tags : UMKM, utang UMKM, Provinsi Riau, penghapusan utang, pemutihan utang,