Pemerintah Provinsi Riau mengumumkan larangan bagi PNS keluar kota.
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran [SE] kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah dan kota.
"Surat Edaran Nomor 800/UM/3508 itu, dalam rangka mengoptimalkan penyelesaian kegiatan tahun 2021."
"Instruksi itu terutama ditujukan kepada seluruh pejabat administrator dan pejabat pengawas pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," demikian bunyi SE atas nama Gubernur Riau H Syamsuar seperti dirilis Media Center Riau.
Dalam SE berbunyi, dalam rangka mengoptimalkan penyelesaian kegiatan tahun 2021 pada masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Larangan untuk tidak meninggalkan tempat atau perjalanan keluar daerah/kota tersebut berlaku sejak hari ini 30 sampai dengan 31 Desember 2021.
SE tersebut langsung ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto atas nama Gubernur Riau H Syamsuar. (*)
Tags : Surat Edaran, Pemprov Riau Keluarkan SE, Larangan PNS Keluar Kota,