Headline Riau   2021/12/31 15:47 WIB

Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Larangan PNS Keluar Kota

Pemerintah Keluarkan Surat Edaran Larangan PNS Keluar Kota

Pemerintah Provinsi Riau mengumumkan larangan bagi PNS keluar kota.

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan Surat Edaran [SE] kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah dan kota. 

"Surat Edaran Nomor 800/UM/3508 itu, dalam rangka mengoptimalkan penyelesaian kegiatan tahun 2021."

"Instruksi itu terutama ditujukan kepada seluruh pejabat administrator dan pejabat pengawas pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," demikian bunyi SE atas nama Gubernur Riau H Syamsuar seperti dirilis Media Center Riau.

Dalam SE berbunyi, dalam rangka mengoptimalkan penyelesaian kegiatan tahun 2021 pada masing-masing OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.  Larangan untuk tidak meninggalkan tempat atau perjalanan keluar daerah/kota tersebut berlaku sejak hari ini 30 sampai dengan 31 Desember 2021. 

SE tersebut langsung ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto atas nama Gubernur Riau H Syamsuar. (*)

Tags : Surat Edaran, Pemprov Riau Keluarkan SE, Larangan PNS Keluar Kota,