Nusantara   31-05-2025 9:58 WIB

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Berpenghasilan Rp3,5 Juta per Bulan

Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Berpenghasilan Rp3,5 Juta per Bulan

Mulai bulan Juni, pekerja bergaji dibawah Rp3,5 juta menerima bantuan subsidi upah.

JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dengan rencana pencairan yang akan dimulai pada 5 Juni 2025.

Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa BSU merupakan salah satu dari beberapa bantuan yang disiapkan pemerintah untuk menunjang daya beli.

"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli. Itu sedang dipersiapkan, nanti akan diperlakukan per 5 Juni," kata Airlangga kepada wartawan pada Jumat malam (23/5/2025).

Airlangga menjelaskan, skema pemberian BSU kali ini akan mengacu pada model bantuan yang diberikan selama masa pandemi Covid-19, namun dengan nilai yang lebih kecil.

Sebagai informasi, pada tahun 2022, pemerintah memberikan bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja/buruh dalam satu kali pencairan.

"Pemberian subsidi upah seperti COVID-nya. Besarannya lebih kecil (dari Rp 600 ribu)," ujarnya.

Selain BSU, Airlangga menambahkan bahwa pemerintah juga akan menyalurkan lima paket insentif ekonomi lainnya secara bersamaan.

Paket-paket tersebut meliputi, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), diskon tarif tol, diskon tarif penerbangan, insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik dan diskon tarif listrik 50%.

Saat ini, pemerintah sedang menghitung total anggaran yang akan dikeluarkan untuk keenam paket insentif tersebut.

Airlangga memastikan bahwa alokasi anggaran untuk BSU sendiri sudah tersedia dan sedang dalam tahap finalisasi.

"Yang BSU anggarannya sudah ada, tapi kita lagi finalisasi," tutupnya. (*)

Tags : bantuan subsidi upah, bsu, pekerja, penghasilan pekerja, pemerintah salurkan bsu,