JAKARTA - Para pekerja yang penghasilannya di atas upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota tetap diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) meskipun sudah memiliki rumah.
"Pekerja yang sudah memiliki gaji tetap bisa ikut jadi peserta Tapera."
"Jadi kalau hanya mengandalkan pemerintah saja, tidak akan ngejar, sampai kapan backlog nya selesai? Makanya perlu ada grand design dengan melibat sertakan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah bareng-bareng ini (Tapera)," kata Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho saat tayangan kanal Youtube Kantor Staf Presiden, Jumat (31/5).
Heru Pudyo Nugroho menyampaikan alasan dibalik kebijakan itu dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, .
Dia menjelaskan, jumlah backlog kepemilikan rumah di Indonesia masih tinggi, yakni 9,9 juta orang.
Kemudian setiap tahun ada 700.000-800.000 keluarga baru yang belum punya rumah.
Sementara, kemampuan pemerintah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan perumahan dalam setahun kurang lebih hanya 250.000 unit.
Untuk itu, para pekerja yang sudah memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera, hasil pemupukan tabungannya sebagian akan digunakan mensubsidi biaya KPR peserta yang belum memiliki rumah.
"Supaya bunganya tetap terjaga lebih rendah dari bunga komersial, saat ini 5 persen, nanti perlu ada kajian lebih lanjut. Jadi kenapa harus ikut nabung? Jadi seperti prinsip gotong royong di undang-undangnya (UU Tapera) itu, pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bantu yang belum punya rumah, semua membaur," terangnya.
Sehingga dia menilai tujuan dari adanya Tapera melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat alias UU Tapera sangat mulia.
"Kalau itu dikonstruksikan, dalam UU Tapera ini sangat mulia sebenarnya, maka kemampuan gotong royong tadi antara pemerintah dan masyarakat dalam men-deliver output perumahan dalam rangka mengejar kesenjangan kepemilikan rumah tadi akan semakin bisa terkejar," pungkas Heru. (*)
Tags : Tapera, tabungan perumahan rakyat, rumah peserta tapera,