Pemerintah pusat menunda penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat [PPKM] Level 3 di libur Natal dan Tahun Baru [Nataru].
PEKANBARU - Penundaan PPKM level 3 dalam menghadapi Nataru melainkan akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah, kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.
Artinya penerapan PPKM level 3 saat libur Nataru bukan dibatalkan, melainkan adanya kebijakan penyesuaian. Memang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi secara resmi mengumumkan bahwa pemerintah tidak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi saat ini. Namun, akan diterapkan beberapa pengetatan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sendiri belum mendapatkan petunjuk resmi terkait aturan baru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.
"Belum. Kami belum ada menerima informasi terkait petunjuk teknis pembatalan PPKM level 3 pada saat libur Nataru,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadikes) Provinsi Riau, Masrul Kasmy pada pers, Selasa (6/12).
Pemprov Riau untuk sementara masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat jika memang rencana penerapan PPKM Level 3 tersebut dibatalkan.
Pihaknya sejauh ini masih tetap merujuk pada ketentuan sebelumnya terkait rencana pelaksanaan PPKM Level 3 khususnya di Provinsi Riau.
“Yang jelas secara resmi (tertulis) ke kami belum ada (terkait pembatalan PPKM Level 3 se-Indonesia)," katanya.
"Kita tunggulah. Sekarang kita masih berpedoman pada ketentuan rencana PPKM yang sebelumnya akan diberlakukan,” sebut Masrul Kasmy.
"Pemprov Riau akan menyikapi informasi tersebut jika sudah dikeluarkan pemberitahuan atau ketentuan baru dari pemerintah pusat."
Tetapi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan telah mengambil keputusan itu karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.
Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level3 pada periode Nataru pada semua wilayah."
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa, 7 Desember 2021, di Jakarta.
Luhut menyampaikan kebijakan itu didukung oleh vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen.
Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.
Dia berkata pada periode Natal dan tahun baru 2020 belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu,sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.
Meski begitu, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Seperti melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.
"Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," ujarnya.
Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh. Sementara untuk anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1x24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut. (*)
Tags : PPKM level 3, aturan PPKM level 3, Luhut Panjaitan,