Riau   2022/01/09 11:12 WIB

Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Melalui Dana Pungutan Ekspor Sawit, Ekonom: Seharusnya Pupuk Juga Disubsidi

Pemerintah Subsidi Minyak Goreng Melalui Dana Pungutan Ekspor Sawit, Ekonom: Seharusnya Pupuk Juga Disubsidi

Pemerintah mensubsidi minyak goreng melalui dana bagi hasil pungutan ekspor sawit.

PEKANBARU - Pemerintah memutuskan untuk mensubsidi minyak goreng menggunakan dana pungutan ekspor sawit yang dikumpulkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Dana yang digelontorkan untuk subsidi minyak goreng ini mencapai Rp3,6 triliun."

"Udang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 dana yang dikumpulkan dari pungutan ekspor itu bisa juga diperuntukkan bagi ketahanan pangan," kata Dr Tungkot, Ekonom juga Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Stategic Policy Institute (PASPI).

"Tujuan utama dibuat kebijakan pungutan ekspor itu adalah untuk pengembangan kelapa sawit. Jadi kebijakan itu tidak melanggar aturan."

"Dulu awalnya memang menurut undang-undang perkebunan itu peruntukan dana sawit dana yang dikumpulkan dari pelaku usaha, itu pertama untuk peremajaan sawit rakyat, promosi, riset dan development, pendidikan dan infrastruktur. Itu saja," kata Tungkot pada media Jumat (7/1).

"Nah kemudian di dalam Perpres dan PP berikutnya yang dikeluarkan pemerintah, itu diperluas penggunaanya kepada BBN, dan termasuk juga kepada ketahanan pangan. Jadi boleh saja untuk stabilisasi harga minyak goreng dalam negeri. Jadi memang per hari ini dasar aturannya itu ada," jelas Tungkot. 

Namun, kebijakan yang diambil pemerintah harusnya tepat sasaran. Yakni subsidi itu diperuntukkan bagi masyarakat dengan ekonomi lemah serta untuk UMKM. Hal ini agar dana subsidi yang diperlukan tidak terlalu besar. 

Dia juga meminta agar pemerintah adil dalam mengambil kebijakan. Di mana, jika masyarakat umum mendapatkan subsidi dari duit pungutan ekspor sawit itu, seharusnya juga bisa membantu para petani yang saat ini juga kesusahan karena harga pupuk dan herbisida yang melambung sangat tinggi. 

Menurutnya, yang paling berhak dan sesuai dengan undang-undang, dana pungutan ekspor itu diperuntukkan bagi pelaku usaha sawit, termasuk juga petani. 

"Jangan masyarakat merengek-rengek karena harga minyak goreng naik dan langsung disubsidi pemerintah pakai dana sawit, sementara petani sawit yang kesusahan karena pupuk naik tapi tidak disubsidi," kata Tungkot.

"Itu kan menampilkan ketidakadilan pemerintah. Seharusnya pemerintah, kalau minyak goreng saja disubsidi, ya petani sawit yang dananya tiap hari dipungut, dananya kembalikan lah ke sana juga sebagian. Itu supaya adil," tutupnya. (*)

Tags : Dr Tungkot Sipayung, Ekonom Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute, Subsidi Minyak Goreng, Dana Pungutan Ekspor Sawit,