News   2026/03/17 0:18 WIB

Pemerintah Terapkan WFA untuk ASN Jelang dan Usai Lebaran 2026

 Pemerintah Terapkan WFA untuk ASN Jelang dan Usai Lebaran 2026
WFA

PEKANBARU - Pemprov Riau resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

"WFA untuk ASN jelang dan usai lebaran 2026."

“WFA bukan libur. Pegawai tetap bekerja dan harus menjalankan tugasnya secara profesional meskipun tidak berada di kantor,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, Senin (16/3).

Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah strategis untuk membantu mengurai kepadatan arus lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 serta pengaturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Melalui kebijakan ini, ASN di lingkungan Pemprov Riau diperbolehkan bekerja dari lokasi mana pun tanpa harus datang ke kantor, namun tetap diwajibkan menjalankan tugas secara produktif.

Syahrial Abdi, menegaskan bahwa WFA bukan merupakan tambahan libur ataupun pengurangan jatah cuti tahunan bagi ASN.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan WFA diberlakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama berlangsung pada 16 hingga 17 Maret 2026 menjelang arus mudik, sedangkan tahap kedua diterapkan pada 25 hingga 27 Maret 2026 saat arus balik Lebaran.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal, Pemprov Riau menerapkan sistem pembagian tugas secara bergantian di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pengaturan tersebut diserahkan kepada masing-masing kepala OPD agar kehadiran pegawai di kantor tetap terjaga.

Menurutnya, ASN yang telah memanfaatkan WFA pada fase mudik wajib hadir secara langsung di kantor saat periode arus balik, dan begitu pula sebaliknya.

“Mekanisme pembagiannya diatur oleh masing-masing kepala OPD. Mereka yang sudah mengambil WFA pada arus mudik wajib hadir fisik di kantor saat arus balik, begitu pula sebaliknya,” jelasnya.

Sistem kerja bergantian ini diterapkan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, baik pelayanan administrasi di kantor pemerintahan, layanan kesehatan di rumah sakit, maupun berbagai pelayanan teknis di Unit Pelaksana Teknis (UPT).

“Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal, mulai dari urusan administrasi di kantor gubernur, layanan kesehatan di rumah sakit, hingga layanan teknis di UPT,” ungkapnya.

Kebijakan WFA ini juga menjadi bagian dari pengaturan libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah yang telah ditetapkan sebelumnya melalui Surat Edaran Gubernur Riau mengenai kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Berdasarkan jadwal tersebut, periode libur panjang dimulai pada 18 hingga 19 Maret 2026 yang bertepatan dengan cuti bersama serta peringatan Hari Suci Nyepi.

Selanjutnya, pemerintah menetapkan 21 hingga 22 Maret 2026 sebagai libur nasional Hari Raya Idulfitri.

Libur tersebut kemudian disambung dengan cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret 2026.

Dengan rangkaian jadwal tersebut, kebijakan WFA pada 25 hingga 27 Maret diharapkan mampu mengurangi potensi penumpukan kendaraan saat arus balik.

Pemprov Riau juga memastikan pengawasan terhadap kinerja ASN tetap dilakukan selama masa WFA melalui sistem pelaporan kinerja digital yang berlaku di lingkungan pemerintahan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ASN dapat merayakan Idulfitri dengan tenang tanpa mengabaikan tanggung jawab pekerjaan, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama musim mudik Lebaran. (rp.ind/*)

Tags : work From anywhere, wfa, asn wfa, aparatur sipil negara, pemerintah terapkan wfa untuk asn, jelang dan usai lebaran asn wfa, News,