JAKARTA - Pemerintah turunkan harga tiket pesawat rute dalam negeri pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri, Rabu, 27 November 2024.
Menurutnya, penurunan tarif pesawat ini berdasarkan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru," kata Elba, dikutip dari KUMPARAN.
Elba mengatakan, penurunan tarif sebesar 10 persen ini berlaku di seluruh bandara di Indonesia.
"Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia,” ujar Elba.
Pemberlakuan penyesuaian tarif sendiri akan berlaku selama 16 hari pada masa periode Nataru 2024/2025, tanggal 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” ujarnya.
Elba meyakini, keputusan ini mampu mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir tahun 2024.
Elba menambahkan, PT Pertamina Persero Group akan memberikan dukungan penurunan harga avtur pada periode Nataru 2024/2025 di 19 llokasi bandara.
Di antaranya yaitu bandara Denpasar, Surabaya, Medan, Silangit, Lombok, Labuan Bajo, Manado, Yogyakarta Kulon Progo, Pontianak, Ambon, Makassar, Balikpapan, Kupang, Sorong, Timika, Jayapura, Maumere, Nabire, Biak.
PT Pertamina Persero Group akan memberikan support di Nataru dengan penurunan harga jual avtur pada rentang 7,5-10 persen.
“Harga avtur setelah penurunan harga akan mendekati harga jual avtur di Bandara Soekarno-Hatta (CGK). Jika terdapat kenaikan harga jual avtur di Desember 2024, tidak akan berdampak pada maskapai yang melayani publik,” sebutnya.
Selain itu, PT Angkasa Pura Indonesia dan seluruh Unit Pelayanan Bandar Udara yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan, akan memberikan dukungan penurunan tarif PJP2U menjadi sebesar 50 persen dan tarif PJP4U 50 persen.
“Perlu dicatat, analisa dan perhitungan penurunan harga tiket belum menyertakan insentif PPN, mengingat hal ini merupakan kewenangan dari Kementerian Keuangan,” pungkasnya. (*)
Tags : Tiket, Pesawat, Penerbangan, Harga Tiket, Penerbangan Domestik, Dalam Negeri,