Nasional   2025/01/11 9:44 WIB

Pemerintah Umumkan Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Pemerintah Umumkan Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Keputusan ini diatur dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.

Pada tahun 2025, jumlah total hari libur nasional dan cuti bersama tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebanyak 27 hari.

Rinciannya terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Cuti bersama tahun 2025 dimulai pada 28 Januari (Selasa) untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Selanjutnya, cuti bersama akan berlangsung pada 28 Maret (Jumat) bertepatan dengan Hari Suci Nyepi, yang menandai Tahun Baru Saka 1947.

Perayaan Idulfitri 1446 Hijriah akan diwarnai dengan cuti bersama selama empat hari, yaitu pada 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin).

Berikutnya, cuti bersama juga akan diberikan pada 13 Mei (Selasa) untuk Hari Raya Waisak jatuh pada 30 Mei (Jumat) untuk Kenaikan Yesus Kristus, 9 Juni (Senin) untuk Iduladha 1446 Hijriah, dan 26 Desember (Jumat) untuk memperingati Kelahiran Yesus Kristus.

Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2025

1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

31 Maret – 1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah

18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus

20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional

12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE

29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus

1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila

6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah

27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah

17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan RI

5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus

Penetapan ini telah ditandatangani pada 14 Oktober 2024, dan dipastikan akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan cuti bersama dapat diakses melalui situs resmi pemerintah setkab.go.id. (*)

Tags : libur nasional, pemerintah umumkan hari libur nasional, cuti bersama, libur nasional tahun 2025, pemerintah tetapkan 27 hari libur nasional ,