Agama   2026/06/30 19:24 WIB

Pemerintah Upayakan Biaya Haji 2027 Lebih Ringan, Walaupun Berbagai Faktor Pengaruhi Kenaikan

Pemerintah Upayakan Biaya Haji 2027 Lebih Ringan, Walaupun Berbagai Faktor Pengaruhi Kenaikan

AGAMA -- Pemerintah memastikan beban biaya yang harus dibayar calon jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriyah/2027 Masehi akan diupayakan lebih ringan, meski Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) secara keseluruhan diproyeksikan mengalami kenaikan akibat berbagai faktor global.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan kenaikan proyeksi BPIH dipengaruhi sejumlah faktor eksternal, mulai dari ketidakpastian ekonomi global, konflik geopolitik, inflasi internasional, hingga kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang berdampak pada biaya layanan haji.

"Sejumlah komponen biaya mengalami kenaikan. Mulai dari biaya penerbangan akibat meningkatnya harga avtur, biaya akomodasi dan layanan di Arab Saudi, hingga perubahan standar pelayanan. Pemerintah Arab Saudi juga telah menghapus layanan kategori D sehingga seluruh pelayanan meningkat ke kategori C, yang otomatis meningkatkan biaya pelayanan haji," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (30/6).

Selain lonjakan harga avtur yang memengaruhi tarif penerbangan, meningkatnya harga barang dan jasa di Arab Saudi turut menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyusun proyeksi biaya haji tahun depan.

Meski demikian, pemerintah menegaskan arahan presiden agar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jamaah tidak semakin berat.

Salah satu skema yang tengah dikaji ialah meningkatkan kontribusi nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Pemerintah diperintahkan untuk mencari skema terbaik agar masyarakat tetap memperoleh kemudahan menunaikan ibadah haji meskipun kondisi ekonomi global sedang berat. Prinsipnya, pelayanan meningkat, tetapi beban masyarakat harus tetap diringankan," kata Dahnil.

Dalam skema yang sedang dibahas, komposisi pembiayaan haji diproyeksikan mengalami perubahan cukup signifikan. Jika pada penyelenggaraan haji 2026 sekitar 39 persen biaya ditopang oleh nilai manfaat pengelolaan dana haji dan sekitar 61 persen dibayarkan langsung oleh jamaah, pada 2027 pemerintah mengupayakan komposisi tersebut berbalik.

Artinya, sekitar 60 persen biaya penyelenggaraan haji direncanakan berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH, sedangkan porsi yang ditanggung langsung oleh jamaah diproyeksikan turun menjadi sekitar 40 persen.

Pemerintah menilai optimalisasi nilai manfaat tersebut memiliki dasar yang kuat. Selama pandemi Covid-19 pada 2020 dan 2021, Indonesia tidak memberangkatkan jamaah haji. Sementara pada 2022, kuota keberangkatan baru sekitar 50 persen dari kuota normal.

Kondisi itu dinilai memberikan ruang akumulasi dana kelolaan yang dapat dimanfaatkan secara optimal dengan tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan.

Saat ini pemerintah masih membahas seluruh komponen BPIH 1448 H/2027 M secara komprehensif bersama para pemangku kepentingan.

Keputusan final mengenai besaran biaya haji nantinya akan ditetapkan bersama DPR RI.

Pemerintah menegaskan penyusunan skema pembiayaan tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keberlanjutan dana haji, peningkatan kualitas layanan, serta keberpihakan kepada jamaah.

"Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia, meskipun di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung," ujarnya.(*) 

Tags : haji 2026, biaya penyelenggaraan ibadah haji, bpih, jamaah haji, pemerintah arab saudi, kenaikan biaya haji, badan pengelola keuangan haji, bpkh, skema pembiayaan haji, inflasi internasional, layanan haji, kontribusi dana haji, ibadah haji 1448 h/2027 M ,