SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak apresiasi dan anuggerahi Kejaksaan Negeri [Kejari] Siak telah menyelesaikan masalah lahan.
"Kejari diberi penghargaan."
"Pemberian penghargaan dan apresiasi pada Kejaksaan Negeri Siak selaku Jaksa Pengacara Negara atas keberhasilan dalam melakukan mediasi dalam pelepasan Hak Pengelolaan Hutan PT. DSI seluas 5.532 kepada Pemkab Siak melalui Kantor BPN Siak," dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharmabella Tymbaz.
Permasalahan pertanahan tersebut telah terjadi selama beberapa tahun atau bahkan puluhan tahun yang mencakup 3 kecamatan yakni Kecamatan Mempura, Dayun, dan Koto Gasib.
“Kami telah membantu penyelesaian masalah lahan serta beberapa lokasi strategis dalam wilayah Kota di Kabupaten Siak, sehingga permasalahan itu sempat menghambat proses kepemilikan para warga/masyarakat yang telah bermukim dan menempati lahan tersebut untuk memperoleh sertifikat tanah,” papar Kajari Siak Dharmabella, Selasa (14/12) kemarin.
Pihaknya juga melihat bahwa apabila tidak segera ditindaklanjuti hal ini berpotensi akan menimbulkan konflik berkepanjangan dan tidak adanya kepastian hukum baik bagi warga/masyarakat, juga para pelaku usaha.
“Fakta ini kami temukan pada saat kami melakukan kunjungan kerja pada kecamatan-kecamatan dalam wilayah hukum Kabupaten Siak dalam program Jaga Desa."
"Permasalahan ini banyak dikeluhkan oleh banyak Kepala Kampung pada beberapa Kecamatan," sebutnya.
Atas adanya keluhan masyarakat saat itu dan dengan dasar Surat Kuasa dari Pemkab Siak melalui Bidang Datun melakukan mediasi dan komunikasi dengan pihak Pemkab Siak, pihak Kantor BPN Siak, dan PT. DSI selaku pemegang hak atas lahan tersebut yang kemudian mendapat respon positif, dan pada akhirnya bersedia untuk melepaskan lahan yang berada dalam hak pengelolaan mereka seluas kurang lebih 5.532 Ha kepada Pemkab Siak,” kata Kajari.
Melalui Kantor BPN Siak yang selanjutnya dapat didistribusikan melalui program daerah kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Setelah dilakukan pendataan dan pengukuran secara benar oleh Instansi terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Terkait dengan hal ini, saya juga sudah menugaskan Kasi Datun & Kasi Intel memberikan Pendampingan Hukum dalam pelaksanaannya guna menghindari hal-hal yang menyalahi aturan, yang pada akhirnya akan dapat merugikan para pihak,” jelas Kajari Siak.
Jadi keberhasilan atas intens-nya komunikasi dan koordinasi dalam tim tersebut yang didapat oleh Pemkab Siak adalah dengan diserahkannya lahan seluas 5.532 hektare oleh PT. DSI kepada Pemkab Siak melalui BPN Siak, yang selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang berhak. (rp.mhr/*)
Tags : Pemkab Siak Apresiasi Kejari Siak, Penghargaan Buat Kejari Siak, Kejari Selesaikan Masalah Lahan,