PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menyerahkan pengelolaan sampah ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Pengelolaan sampah ke pihak ketiga BLUD masih dikaji oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru."
"Ada rencana ke depannya ke sistem BLUD itu. Tetapi kita harus ada pengkajian lebih dahulu. Dikaji dulu plus minusnya," kata Asisten II Setdako Pekanbaru, Elsyabrina, Jumat (21/1).
Saat ini sampah masih dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Pengelolaan sampah swastanisasi ini masih dilakukan pembahasan. Ada sejumlah opsi yang bakal diterapkan dalam pengelolaan sampah ke depannya.
Tetapi sejumlah opsi pengelolaan sampah yang diwacanakan menggunakan sistem BLUD, BUMD melalui pendirian anak perusahaan, atau ditangani langsung oleh pemerintah kota melalui DLHK Pekanbaru, opsi ini tetap lebih dahulu dilakukan kajian secara menyeluruh.
"Baik soal keuntungan pada masing-masing sistem yang digunakan dan pengelolaannya tidak hanya mengejar pendapatan daerah, namun juga harus mengatasi seluruh permasalahan sampah."
"Sedang dibahas itu, apakah lebih gampang pakai opsi pertama atau sebaliknya. Permasalahannya ditangani atau tidak, seberapa keuntungan nanti kan ada rank penilaiannya itu," kata El.
Setelah ketiga opsi ini dikaji, kemudian pemerintah kota dapat memutuskan sistem mana yang akan digunakan kedepannya. Dirinya menilai, pemerintah kota tidak bisa gegabah dalam memutuskan segala sesuatu hal. Apalagi dalam menyangkut pelayanan kepada masyarakat.
"Sehingga kita bisa mempertanggung jawabkan kalau ada masyarakat mempertanyakan opsi yang diambil. Kita sudah mengarah untuk memulai kajian. Kita juga sudah mulai konsultasi ke Kementerian LHK," pungkasnya.
Saat ini pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dikelola langsung oleh DLHK Pekanbaru. Untuk pengangkutan sampah, DLHK kembali menyerahkan ke pihak ketiga melalui lelang jasa angkutan sampah.
DPRD Kota Pekanbaru pun sebelumnya mendorong pemerintah kota untuk melakukan swastanisasi dalam pengelolaan sampah. Karena kalau dilihat dari pengelolaan oleh DLHK saat ini, ada beban yang harus ditanggung berat dalam APBD.
Pada tahun 2022 ini Pemko Pekanbaru menganggarkan Rp 58 miliar untuk lelang jasa angkutan sampah. Ada dua operator yang menjadi pemenang lelang. Yakni, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI).
Untuk PT GTJ mengelola angkutan sampah di zona I. Sedangkan PT SHI untuk mengelola angkutan sampah zona II. Operator ini mengangkut sampah dari pemukiman ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar. (*)
Editor: Syamsul Bachri
Tags : Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemko akan Alihkan Pengelolaan Sampah ke Badan Layanan Umum Daerah, News Kota, Pemko Bahas Pengelolaan Sampah,