
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menertibkan aset daerah berupa mobil dinas yang jumlahnya mencapai sekitar 200 unit.
"Aset daerah (mobil dinas) masih dikuasai mantan pejabat."
“Mobil dinas itu mencapai 200 unit, kami sudah memerintahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera menindaklanjuti,” kata Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar.
"Kami juga sudah menyurati secara resmi kepada para pengguna kendaraan tersebut," sambungnya.
Pemko telah mengambil langkah serius untuk menindaklanjuti keberadaan kendaraan dinas yang hingga kini masih digunakan oleh pihak-pihak yang tidak lagi memiliki hak pakai.
Menurut Wawako kendaraan dinas merupakan aset negara yang harus dikelola dengan tertib dan bertanggung jawab.
Karena itu, Pemko Pekanbaru mengimbau kepada siapa pun yang masih menggunakan mobil dinas tetapi sudah tidak lagi menjabat pada posisi yang terkait dengan pinjam pakai kendaraan tersebut, agar segera mengembalikannya.
"Yang jelas, karena ini merupakan aset negara, kami meminta kepada yang bersangkutan agar secara sukarela dan segera mengembalikan mobil dinas tersebut. Kami berharap kesadaran dan kerja sama semua pihak demi tertibnya pengelolaan aset daerah," tegas Markarius.
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemko untuk meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dan pengelolaan aset secara akuntabel.
Upaya ini juga guna menghindari potensi kerugian negara akibat penggunaan aset yang tidak sesuai peruntukan, tutupnya. (rp.ind/*)
Editor: Indra Kurniawan
Tags : mobil dinas, mobdin, pemko pekanbaru, pemko tertibkan mobdin, aset daerah, mobdin dikuasai mantan pejabat, News Kota,