Pekanbaru   14-06-2025 10:15 WIB

Pemko Buat Aturan untuk Pemilik Ruko Wajib Sediakan Tong Sampah, 'Bagi yang Melanggar Diancam Denda'

Pemko Buat Aturan untuk Pemilik Ruko Wajib Sediakan Tong Sampah, 'Bagi yang Melanggar Diancam Denda'

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama berbagai instansi dan elemen masyarakat saat ini gencar melancarkan aksi bersih-bersih sampah di seluruh wilayah kota.

"Pemilik rumah toko (ruko) wajib sediakan tong sampah."

"Bagi yang kedapatan tetap membuang tidak pada tempatnya, kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pekanbaru, Masykur Tarmizi.

Fokus utama adalah membersihkan tumpukan sampah di berbagai titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal, yang kemudian akan diikuti dengan penutupan permanen TPS-TPS tersebut.

Untuk mewujudkan Pekanbaru bersih dari tumpukan sampah, Pemko Pekanbaru mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat.

Apabila kedapatan melanggar, pemerintah kota melalui dinas terkait akan memberikan sanksi tegas.

Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan kota.

"Kami mengimbau, marilah kita bersama-sama menjaga Pekanbaru yang kita cintai ini. Kita jaga, jangan sampai kita membuang sampah sembarangan," ucapnya.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan masyarakat terhadap kebijakan Wali Kota. "Mari kita dukung kebijakan dari bapak walikota untuk membuat Pekanbaru ini agar tetap bersih," sebutnya.

Sementara Pemko melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah menetapkan 87 lokasi TPS resmi yang tersebar di 15 kecamatan.

Penetapan ini bertujuan untuk mengarahkan masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

Berikut 87 lokasi TPS resmi yang telah ditetapkan DLHK Kota Pekanbaru:

Kecamatan Senapelan (11 titik): TPS Pasar Kodim, TPS Pasar Higenis Pasar Kodim, TPS Jalan Kemuning, TPS Jalan Meranti, TPS Leton I, TPS Jalan Wakaf 2, TPS Jalan Perdagangan, TPS Pasar Sago Jalan Juanda, TPS Pasar Bawah, TPS Jalan Samratulangi, dan TPS Jalan Karet.

Kecamatan Sail (5 titik): TPS Diponegoro (1,2,3) Jalan Diponegoro, TPS Khatib Sutan Jalan Khatib Sutan, TPS Dwikora Jalan Dwikora, TPS Asrama Manipol Jalan Sukoharjo, dan TPS Pasar Sail Jalan Kampung Kelapa.

Kecamatan Marpoyan Damai (8 titik): TPS Lapangan Bola Jalan Belimbing, TPS Gabus, TPS Jalan Kasah, TPS Pelangi, TPS Kaswari, TPS Pasar Pagi Arengka, TPS Simpang Pasar Dupa, dan TPS yang ada di dalam Pasar Pagi Dupa Kencana.

Kecamatan Lima Puluh (7 titik): TPS Hasanudin, TPS Kuburan Jalan Hitrah, TPS Air Panas Jalan Lokomotif, TPS Jalan Tanjung Datuk, TPS Pasar Lima Puluh, TPS Pelabuhan Sungai Duku, dan TPS Gardu Jalan Tanjung.

Kecamatan Binawidya (3 titik): TPS Stadion Utama Jalan Naga Sakti, TPS Jalan SM Amin tepatnya sebelum gerbang Universitas Riau, dan TPS Air Hitam gudang Alfamart.

Kecamatan Tuah Madani (6 titik): TPS Teropong Jalan Soekarno Hatta, TPS Kandang Ayam Jalan Soekarno Hatta, TPS Pasar Selasa Jalan Soekarno Hatta, TPS Perbatasan depan Indomarco, TPS Simpang SMK Dirgantara Jalan HR Subrantas, dan TPS UKA di TPU.

Kecamatan Tenayan Raya (3 titik): TPS Jalan Danau Toba Belakang, TPS Kantor Lurah Bencah Lesung, dan TPS Jalan Lintas Timur.

Kecamatan Pekanbaru Kota (9 titik): TPS Pasar Mambo Jalan Tengku Zainal Abidin, TPS Grapary Jalan Hangtuah, TPS Agus Salim Jalan Agus Salim, TPS Imam Bonjol Jalan Imam Bonjol, TPS Wolter Monginsidi Jalan Wolter Monginsidi, TPS Polda lama Jalan Gajah Mada, TPS RTH Kaca Mayang Jalan Sumatera, TPS Hos Cokroaminoto Jalan Hos Cokroaminoto, dan TPS Kopi.

Kecamatan Sukajadi (2 titik): TPS Cik Puan 1 dan 2, serta TPS Kantor Camat Sukajadi.

Kecamatan Payung Sekaki (6 titik): TPS Jalan Laos, TPS Jalan Sidorukun, TPS Jalan As-Shofa, TPS Jalan Siak 2, TPS Jalan Lili, dan TPS Palapa Jalan Durian.

Kecamatan Bukit Raya (5 titik): TPS Merak Utama Jalan Utama, TPS Permata Ratu Jalan Datuk Setiamaharaja, TPS Wonosari, TPS Stikes Maharatu, dan TPS Jalan Karya 1.

Kecamatan Kulim (4 titik): TPS Berdikari, TPS Pelangi, dan TPS Pasar Tangor tepatnya bagian belakang.

Kecamatan Rumbai (8 titik): TPS Hawai, TPS Jalan Yos Sudarso taman baca Leighton 3, TPS Gudang Kaca, TPS Pondok Sri Meranti, TPS Perumahan BTN, TPS Gabus, TPS Pasar Rumbai, dan TPS Jalan Nelayan luar.

Kecamatan Rumbai Barat (5 titik): TPS Jalan Damai simpang gereja, TPS Jalan Damai dekat SD, TPS Jalan Agro Wisata, TPS Polsek Rumbai Bukit, dan TPS di depan Perumahan Cendana/Guru.

Kecamatan Rumbai Timur (5 titik): TPS Jalan Sembilang dua titik, TPS depan Masjid Dakwah, TPS Leighton 3, dan TPS Jalan Teluk Leok.

Sementara pihak DLHK Pekanbaru menegaskan bagi pemilik ruko wajib sediakan tong sampah.

“Karena itu diimbau dan diingatkan untuk membuat tong sampah di depan rukonya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Jumat (13/6).

DLHK Kota Pekanbaru kembali mengeluarkan imbauan tegas kepada para pemilik rumah toko (ruko) di wilayah setempat agar menyediakan tempat sampah secara mandiri.

Langkah ini diambil guna menanggulangi persoalan sampah yang kerap menumpuk di depan ruko dan mengotori badan jalan.

Reza Aulia Putra menekankan pentingnya peran pemilik usaha dalam menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Menurutnya, setiap pelaku usaha berkewajiban menyediakan tong sampah di depan tempat usahanya masing-masing.

DLHK menilai masih banyak pemilik ruko yang lalai dalam hal ini, sehingga sampah dari aktivitas usaha kerap dibiarkan berserakan, bahkan hingga menutupi sebagian badan jalan.

Hal tersebut tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan potensi gangguan kesehatan masyarakat.

Reza Aulia Putra menegaskan bahwa DLHK tidak akan tinggal diam.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mulai menegakkan aturan melalui penerapan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini.

“Jadi, kalau sampah masih dibuang di depan ruko tanpa tong sampah, itu akan ada sanksi ke depannya,” tegasnya.

Penerapan sanksi ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa setiap warga dan pelaku usaha wajib mengelola sampahnya secara tertib dan bertanggung jawab.

Reza pun mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam menjaga kebersihan kota.

“Kita butuh kesadaran semua pihak untuk sama-sama menjaga kebersihan. Kalau ini bisa kita jaga bersama-sama, pasti Kota Pekanbaru akan bisa bebas dari persoalan sampah,” tutupnya. (rp.ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : sampah, tong sampah, rumah toko, ruko, pemilik ruko sediakan tong sampah, pekanbaru, pembuang sampah sembarangan diancam denda,