PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemko Pekanbaru akan menerapkan beberapa lokasi umum di kota ini ebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2024 tentang KTR yang sedang dibahas di DPRD Kota Pekanbaru.
"Penerapan kawasan tanpa rokok dipercepat."
"Tempat senam dan pusat kebugaran juga menjadi tempat umum yang jadi kawasan tanpa rokok di Kota Pekanbaru," kata Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Sabtu (20/7).
Lokasi yang akan dijadikan KTR meliputi pasar, pusat perbelanjaan, tempat wisata atau rekreasi, hotel, restoran, tempat hiburan, halte, terminal angkutan umum, salon, Posyandu, lapangan olahraga, stadion, kolam renang, tempat senam dan pusat kebugaran.
Menurut Indra, pengelola tempat tersebut wajib menerapkan kawasan tanpa rokok dan memasang tanda larangan merokok di tempat yang sudah ditetapkan sebagai KTR.
"Batasan KTR ini berlaku sampai batas pagar atau batas terluar, maka warga yang ada di sana tidak boleh merokok sembarangan," tambahnya.
Indra menuturkna, pengelola tempat juga wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.
"Tempat khusus untuk merokok harus merupakan ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar. Apabila berada dalam ruangan tentu harus dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara atau exhaust fan," jelasnya.
Ranperda ini diharapkan dapat segera disahkan agar aturan mengenai kawasan tanpa rokok dapat diterapkan secepatnya.
"Kami berharap ranperda yang sedang berproses di DPRD Kota Pekanbaru ini bisa segera disahkan," tutup Indra.
Sementara pihak DPRD Kota Pekanbaru melalui tim panitia khusus (Pansus) dan pemerintahan kota Pekanbaru langsung bergerak cepat menggodok ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"(Ranperda KTR) ini merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat bukan hanya masalah kategori, kalau itu belakangan. Tapi yang jelas ini suatu kebutuhan bagi masyarakat karena masyarakat butuh hidup sehat. Terutama anak-anak, ibu-ibu dan juga para perokok pasif," kata Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi, Jumat (19/7).
Itu setelah rapat paripurna laporan pemerintah dan pandangan fraksi terhadap Ranperda tentang KTR pada Selasa 16 Juli 2024 lalu.
Urgensi dari Ranperda ini tidak hanya semata ingin mencapai target Pekanbaru kota sehat, tetapi juga sebagai upaya pemerintah dan DPRD untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
Sejumlah tempat akan diterapkan KTR di antaranya fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja hingga tempat umum.
Di dalam Ranperda KTR ini juga nantinya akan diatur juga tata penjualan rokok. Sehingga mendorong masyarakat untuk tidak mudah membeli rokok dan menghisap rokok.
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Sabarudi menyambut baik Pemko Pekanbaru telah mengajukan Ranperda KTR.
Menurutnya, KTR tersebut sangat dibutuhkan di wilayah Pekanbaru untuk membatasi atau mencegah masyarakat merokok di sembarangan tempat. Serta memberikan perlindungan kepada perokok pasif dari bahaya asap rokok.
Sabarudi menyebut, regulasi ini untuk mengatur keberadaan KTR sehingga tidak bisa sembarangan merokok di ruang publik. Selain itu, juga untuk mengatur kesadaran masyarakat agar tidak lagi sembarangan merokok meski ada kawasan bebas rokok.
"Yang dibutuhkan adalah kesadaran. Kesadaran ini butuh ada regulasi makanya dibikin Ranperda. Kalau sudah ada Perda, maka aparat penegak hukum nanti bisa bertindak bagi siapa yang melanggar aturan yang sudah diberlakukan," tegasnya.
Politisi PKS ini berharap ada sanksi-sanksi yang diterapkan dalam Ranperda KTR guna membangun kesadaran masyarakat agar tidak merokok disembarang tempat.
"Ya, kita berharap ada sanksi dalam pembahasan nanti kita lihat seperti apa. Ya mudah-mudahan ini sebuah proses penyadaran bahwa kita manusia ini hidup bersama dan saling menjaga," harap Sabarudi.
Saat ini, Ranperda KTR sudah memasuki tahap pembahasan oleh tim panitia khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru yang diketuai oleh Doni Saputra SH MH dari Fraksi PAN dan Hamdani MS SIP dari Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua Pansus.
Untuk keanggotan pansus lainnya yakni Yasser Hamidy dan Kartini (PKS), Zulkarnain dan Zainal Arifin (Gerindra Plus), Sigit Yuwono dan Roem Diani Dewi (Demokrat), Irman Sasrianto (PAN), Ruslan Tarigan dan Dapot Sinaga (PDIP), Ali Suseno dan H Suherman (Hanura-NasDem), dan Sovia Septiana S Sos (Golkar).
Ketua Pansus KTR Doni Saputra berharap, proses pembahasan Ranperda KTR berjalan sesuai harapan dan segera rampung menjadi Perda
"Ranperda KTR saat ini masih berproses, ada beberapa tahapan dan pembahasan yang harus kita lakukan sampai nanti vinalisasi dan pengesahan. Harapan kita tentu dari Raperda ini bisa dirasakan manfaatnya secara langsung masyarakat," ungkap Doni Saputra.
"Karena setelah Ranperda ini disahkan masyarakat tidak lagi bisa merokok sembarang tempat. Ada lokasi-lokasi yang akan diatur bahkan ada sanksi bagi masyarakat yang melanggar," sambungnya.
Yang tidak kalah penting menurut Politisi PAN ini lagi, Output dari Ranperda ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya asap rokok.
Bukan hanya bagi perokok aktif tetapi juga bagi masyarakat yang tidak merokok, tetapi ikut terdampak karena ulah dari masyarakat yang merokok disembarang tempat.
"Imbauan atau larangan merokok baru kita lihat dibeberapa fasilitas publik seperti Bandara, rumah sakit, dan beberapa fasilitas lainnya. Untuk itu nanti akan diperkuat lagi dengan kehadiran Ranperda KTR ini," ujar Doni.
Terakhir Doni juga berharap, Ranperda KTR ini nantinya bisa dijalankan oleh semua, baik masyarakat maupun bagi penyedia jasa layanan publik yang diatur di dalam Ranperda.
"Nanti setelah disahkan menjadi Perda kita berharap semua pihak bisa menjalani aturan yang telah kita buat, memang tidak bisa langsung otomatis tetapi setidaknya ada tahapannya, mulai dari sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan penerapan perda dan pemberlakuan sanksi," pungkas Doni. (rp.ind/*)
Editor: Indra Kurniawan
Tags : rancangan peraturan daerah, ranperda kawasan tanpa rokok, pemko dan dewan percepat penerapan kawasan tanpa rokok, pekanbaru, sederatan kawasan ktr,