DUMAI - Pemerintah Kota Dumai saat ini tengah mempersiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Pemberian sanksi sebagai langkah pemerintah mendisiplinkan warganya dalam melawan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Dumai.
"Pemerintah Kota Dumai tengah mempersiapkan perwako terkait sanksi yang tepat. Hal itu dinilai penting agar masyarakat makin sadar pentingnya protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19," kata Juru bicara gugus tugas covid-19 Kota Dumai dr Syaipul, Kamis (27/8).
Syaipul menjelaskan, pemberian sanksi guna menekan angka peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Dumai. Sebelumnya Pemerintah kota Dumai, bersama gugus tugas mengambil langkah-langkah, seperti memberlakukan kembali check poin. Dan saat ini sedang menyiapkan Peraturan walikota (Perwako), tentang penerapan sanksi bagi masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19. "Inpres yang telah diteken beberapa pekan lalu salah satunya mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, dan sudah ada juga permintaan Gubri terkait penerapan sanksi," tambahnya bahwa perwako tersebut nantinya mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Diakuinya, Perwako tersebut akan mengatur tentang sanksi hukuman bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. "Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," terangnya.
Adapun, protokol kesehatan yang wajib dipatuhi nantinya yakni, mengenakan masker, penutup hidung, mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya. Kemudian, tambahnya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Untuk menerapkan sanksi tersebut, saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan walikota (Perwako), jika sudah ada perwako nya, pihaknya akan melakukan sosialisasi agar masyarakat senantiasa patuh dan terhindar dari sanksi. Syaiful menambahkan untuk penerapannya tergantung dari kesiapan perwako tersebut. Semoga dengan penerangan perwako ini tak ada lagi masyarakat keluar rumah tanpa menggunakan masker agar jumlah pasien covid 19 tak terus bertambah.
Sementara Dumai sendiri kini menambah 2, pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 yang jumlah total keseluruhannya menjadi 74 orang. Jumlah pasien terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19 di Dumai hingga pada Rabu (26/8/2020) menjadi 74 orang. Jumlah tersebut bertambah setelah gugus tugas Covid-19 Kota Dumai menerima laporan tambahan 2 kasus baru virus Corona, kata Walikota Dumai H. Zulkifli As selaku ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Dumai melalui juru bicara gugus tugas covid-19 Kota Dumai dr. Syaipul. "Rabu, 26 Agustus 2020, terdapat penambahan 2 Kasus Terkonfirmasi Positif, sehingga total kasus terkonfirmasi positif di kota Dumai menjadi 74 kasus," kata dia.
Adapun penambahan kasus tersebut yaitu, pasien ke 73, atas nama Ny. ICH usia 32 tahun warga Kelurahan Jaya Mukti. "Pasien sebelumnya sudah dirawat di ruang isolasi RSUD Kota Dumai dengan status Suspek. Pasien mengeluhkan demam, nyeri tenggorokan, setelah di-rapid test, hasilnya reaktif," terang Syaipul.
Saat ini Tim dari Puskesmas dan Dinas Kesehatan masih melakukan tracing kontak erat dan tracking kasus ini. Pasien ke 74, yaitu Tn. P usia 44 tahun, warga Kelurahan Bukit Datuk, yang merupakan suami dari Ny. M yang merupakan pasien terkonfirmasi positif ke-64. "Update Corona Kota Dumai Rabu (26/8/2020) pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 sebanyak 74 orang, dengan rincian isolasi mandiri 12 orang, pasien dirawat di Rumah Sakit 23 orang dan pasien sembuh 39 orang," terang Syaipul.
Berdasarkan perkembangan data periode 17 sampai 23 Agustus 2020, maka Kota Dumai kembali masuk ke Zona Oranye (Zona Risiko Sedang). Tentunya akan ada beberapa pembatasan aktivitas tertentu yang belum dapat dilakukan bila suatu daerah sudah masuk ke Zona Oranye seperti kegiatan belajar mengajar tatap muka, dan beberapa kegiatan lainnya. "Selanjutnya kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk konsisten, dimana saja, termasuk di area perkantoran dan area ruang publik tertutup, termasuk di rumah ibadah, pasar dan area publik mana pun untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan.
Dia enghimbau, masyarakat tetap gunakan masker, bila menggunakan face-shield, tetap harus memakai masker, disiplin menjaga jarak, dan disiplin mencuci tangan. Khusus ruangan tertutup yang menggunakan AC, maka disarankan membuka pintu atau jendela agar terjadi sirkulasi udara, serta upayakan sinar matahari masuk ke dalam ruangan. "Jika seluruh masyarakat Kota Dumai patuh menjalankan 3 kunci disiplin tersebut, kami yakini bahwa pandemi virus ini akan segera berakhir. Tanpa partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, maka pencegahan dan pengendalian Covid-19 akan sia-sia," terangnya. (rp.elf/*)
Tags : Covid-19, Dumai, Perwako,