Dumai   2020/09/11 10:28:00 AM WIB

Tak Pakai Masker di Dumai Didenda

Tak Pakai Masker di Dumai Didenda

DUMAI - Pemerintah Kota Dumai akan berlakukan denda kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum, dendanya bervariasi mulai Rp100.000. Pemberlakuan penerapan sanksi diawali apel pencanangan gerakan penggunaan masker dipimpin langsung Walikota Dumai, H. Zulkifli As di halaman kantor bersama Jalan HR Subrantas Dumai. 

Walikota Dumai, H. Zulkifli As mengungkapkan, bahwa saat ini COVID-19 di kota Dumai, telah mengkhawatirkan, pasalnya sudah terjadi transmisi lokal, atau penularan lokal, untuk itulah ?perlu langkah pencegahan dan penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan. "Jadi masyarakat, terlebih ASN dan pengusaha wajib mengikuti protokol kesehatan, seperti menggunakan Masker karena jika tidak, akan ada sanksi tegas sesuai dengan Perwako Nomor 65 Tahun 2020," kata Wako yang juga dihadiri Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, Dandim Dumai Letkol inf Irdhan, Sekda Dumai Herdi Salioso, kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, Tim Gugus Tugas dan undangan lainnya, Kamis (10/9/2020).

Dengan dilakukan pencanangan Gerakan Penggunaan masker, maka penerapan Perwako Nomor 65 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan corona virus disease akan dilaksanakan. Zulkifli As juga mengaku, bahwa sebelum diterapkannya Perwako 65 Tahun 2020, ? Pemko Dumai telah melakukan Sosialisasi kepada masyarakat, ASN dan Pengusaha. 

Wako juga meminta kepada ASN untuk ikut mensosialisasikan kepada masyarakat tempat tinggalnya, terkait penerapan perwako 65 Tahun 2020,  sehingga masyarakat benar-benar menerapkan Protokol Kesehatan. Lebih lanjut dijelaskanya, dalam Perwako 65 Tahun 2020 tersebut, bag?i perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai Denda administratif sebesar Rp100.000, bagi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan didenda sebesar Rp200.000. "Untuk PNS dan Non PNS di lingkungan pemerintah kota Dumai, akan didenda Rp200.000, sedangkan ?Non PNS didenda Rp100.000. Namun kita tetap lebih dahulu memberikan sanksi sosial," ujarnya. 

"Kita berharap dengan penerapan Perwako 65 Tahun 2020,  penyebaran COVId-19 di kota Dumai bisa dihentikan," sebutnya yang usai apel, Pemko Dumai melalui Gugus Tugas Covid-19 membagi-bagikan masker kepada masyarakat secara gratis. (rp.elf/*)

Tags : Pemko Dumai, Walikota Dumai, H Zulkifli As, Masker,