
PEKANBARU – Dalam rangka menyemarakkan Hari Jadi Pekanbaru Ke-241, Pemko Pekanbaru memberlakukan penghapusan denda pajak daerah untuk beberapa sektor. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa penghapusan denda ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan momen ini guna melunasi seluruh tunggakan pajak tanpa perlu membayar denda.
"Kita hapuskan denda pajak daerah dalam rangka pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak, dan menyambut serta memperingati hari jadi Pekanbaru," kata Agung Nugroho.
Penghapusan denda pajak ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan yang disiapkan Pemko Pekanbaru dalam menyambut hari jadi kota.
Kebijakan ini juga telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Nomor 520 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Pekanbaru, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Agung Nugroho.
Adapun beberapa sektor pajak yang dihapus dendanya yakni, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kemudian, pajak reklame, pajak air tanah, lalu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makan dan/atau Minuman,Tenaga Listrik, dan Jasa Perhotelan. (*)
Tags : hut pekanbaru, hari jadi pekanbaru, hut ke 241, pemko hapus denda pajak daerah, menyemarakkan hut pekanbaru, News Kota ,