PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghentikan sementara pelaksanaan pemeriksaan rapid test yang dilakukan Laboratorium Diagnosa Kimia Farma di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
"Untuk sementara rapid test yang diadakan Kimia Farma dihentikan sampai ada izin yang dikeluarkan Pemko Pekanbaru," kata Mimi Nazir, Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Riau.
Penghentian itu setelah diketahui pelaksanaan rapid test yang diadakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu tidak mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kata Mimi Yuliani Nazir usai melakukan pertemuan dengan pihak Kimia Farma, Angkasa Pura II dan Pemko Pekanbaru di kantor Diskes Riau, belum lama ini pada wartawan.
Mimi mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan penerbangan untuk bisa melakukan pemeriksaan rapid test di sarana pelayanan kesehatan sebelum pembelian tiket pesawat. "Jadi masyarakat yang akan melakukan bepergian silahkan rapid test dulu, tidak ada alasan telat. Kecuali mendadak ada keluarga yang meninggal dunia. Sebenarnya ini sudah lama kita ingatkan," imbuhnya.
Lebih lanjut Mimi menegaskan, penghentian pemeriksaan rapid test yang diadakan Labor Kimia Farma tak lain merupakan instruksi Gubernur Riau, Syamsuar. "Pak Gubernur sudah memerintahkan, kalau labor Kimia Farma tidak memenuhi syarat dan ketentuan ditutup saja," ujarnya. (*)
Tags : Layanan Rapid Test, Rapid Test di Bandara SSK II Pekanbaru, Layanan Rapid Test Dihentikan ,