PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah terima Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri tentang PPKM Level 3.
Dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, PPKM level 3 akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Jadi, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak ada yang cuti tanpa terkecuali," kata Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru Syamsuwir, Jumat (26/11).
"Dalam Inmendagri itu salah satunya berisikan tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan cuti."
Inmendagri terbaru ini harus segera disosialisasikan. Karena aturan yang diterapkan pada PPKM level 3 ini lebih ketat.
"Untuk saat ini, Pekanbaru memang menjalani PPKM level 1 mulai 23 November hingga 6 Desember. Hal ini tentu menyenangkan hati," sebutnya.
Dalam pelaksanaannya tim Satgas Covid-19 Pekanbaru harus makin waspada terhadap penyebaran Covid-19. Menurutnya, semakin turun level PPKM, maka warga akan semakin lalai.
"Potensi penyebaran lebih tinggi saat mobilitas warga juga tinggi. Hal ini dapat menjadi pemicu gelombang ketiga," jelasnya. (rp.sul/*)
Tags : Pemko Pekanbaru, Intruksi Mendagri, Inmendagri Saat PPKM Level 3, ASN Tidak Cuti Tanpa Terkecuali,