PEKANBARU - Pemko Pekanbaru melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan warga dalam menjalankan ibadah puasa.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menyatakan, kebijakan tahun ini akan diterapkan lebih tegas dibandingkan sebelumnya.
Jika pada Ramadan lalu masih ada toleransi bagi hiburan malam yang berada di dalam fasilitas hotel, kini seluruh THM tanpa pengecualian diwajibkan tutup.
Menurut Agung, keputusan tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan suasana Ramadan lebih kondusif.
"Di bulan suci Ramadan ini, bukan hanya THM di luar hotel yang ditutup, tapi juga yang menjadi bagian dari fasilitas hotel. Itu sesuai dengan keinginan masyarakat," ujar Agung, Rabu (4/2).
Meski begitu, hotel yang memiliki fasilitas restoran masih diperbolehkan beroperasi. Namun, jam layanan makan dan minum akan dibatasi dan diatur khusus melalui ketentuan pemerintah daerah.
"Untuk restoran tetap boleh, tapi jam operasionalnya akan kami atur," jelasnya.
Saat ini, Pemko Pekanbaru tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai payung hukum kebijakan tersebut.
Aturan ini nantinya menjadi acuan bagi petugas dalam melakukan pengawasan hingga penindakan di lapangan.
Agung memastikan pengawasan akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh lokasi hiburan malam selama Ramadan.
Ia berharap kebijakan ini bisa menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan tidak mengganggu ibadah umat muslim.
"Kami ingin Ramadan di Pekanbaru benar-benar berjalan dengan khidmat, tanpa gangguan aktivitas hiburan malam," tutupnya.
Pemko Pekanbaru memperketat pengawasan aktivitas usaha selama Ramadan 1447 Hijriah.
Tidak hanya tempat hiburan malam (THM), sejumlah jenis usaha lain seperti pijat kesehatan, refleksi, hingga warung internet (warnet) game online dan playstation diwajibkan tutup sepanjang bulan suci.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan, kebijakan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran resmi tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H.
“Begitu juga warnet game online dan playstation ditutup selama bulan suci Ramadan,” tegas Agung, Rabu (18/2/2026).
Menurut Agung, seluruh perangkat daerah telah diperintahkan untuk menyosialisasikan isi surat edaran tersebut kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Ia memastikan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan itu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Segala bentuk pelanggaran terhadap surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim selama Ramadan sekaligus menciptakan ketertiban umum di wilayah Kota Pekanbaru.
Selain pembatasan operasional usaha, Pemko juga melarang keras peredaran dan penggunaan petasan, mercon, serta meriam bambu dalam bentuk dan ukuran apa pun.
“Kami juga mengingatkan bahwa petasan, mercon dan meriam bambu dengan berbagai ukuran dan jenis apapun dilarang memperjualbelikan dan menggunakannya,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, kebakaran, hingga keresahan masyarakat selama Ramadan.
Surat edaran tersebut juga menyasar sektor perkantoran dan pusat bisnis. Pengelola usaha dianjurkan mengarahkan karyawan mengenakan busana Melayu atau busana Muslim selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap suasana religius.
Kebijakan ini bersifat imbauan moral yang diharapkan dapat memperkuat nuansa Islami di Kota Pekanbaru selama bulan puasa.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemko Pekanbaru mengerahkan Satpol PP bersama aparat terkait.
Agung meminta Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dalam melakukan penertiban.
“Kami juga bekerjasama dengan TNI dan polri, agar selama ibadah Ramadan, situasi lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya.
Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu mencegah aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Zahirsyah meminta seluruh pelaku usaha, Tempat Hiburan Malam (THM) untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemko Pekanbaru. Terutama terkait jam operasional selama Ramadan 2026.
Di mana diketahui Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tentang pedoman aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Surat edaran yang ditandatangani Walikota Agung Nugroho pada 17 Februari 2026 itu mengatur sejumlah pembatasan kegiatan usaha guna menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.
Seluruh tempat hiburan umum seperti karaoke, KTV, pub, klub malam/diskotek, hingga biliar diwajibkan menutup operasional selama satu bulan penuh.
Ketentuan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam lingkungan hotel. Tempat pijat kesehatan maupun refleksi juga diminta untuk tidak beroperasi selama Ramadan.
Selain itu, pelaku usaha kuliner seperti restoran, rumah makan, warung kaki lima, kafe, dan kedai kopi tetap diperbolehkan beraktivitas, namun wajib mengikuti ketentuan jam operasional yang telah diatur dalam surat edaran.
"Surat edaran dari Pak Walikota sudah keluar. Kami minta pelaku usaha, baik restoran maupun tempat hiburan, tertib dan patuh terhadap peraturan," kata Zahirsyah, Jumat (20/2).
Ia meminta Satpol PP Kota Pekanbaru bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan yang diatur
"Satpol PP jangan tebang pilih. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan. Lakukan patroli rutin, siang dan malam, supaya aturan ini benar-benar dijalankan. Jika ditemukan ada yang nakal, segera lakukan teguran," ujarnya.
Zahirsyah juga menyinggung pengalaman tahun sebelumnya, di mana masih ditemukan tempat usaha yang tetap beroperasi meskipun telah dilarang.
"Sama seperti tahun lalu, saya melihat ada tempat biliar di Jalan Nangka yang tetap buka. Saat disidak oleh Kasatpol PP waktu itu katanya sudah tutup, tapi kenyataannya siangnya saya lihat kesana masih buka. Ini tidak boleh terulang," cetusnya.
Politisi Demokrat ini juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan ke call center Satpol PP 0811-7599-888 / 0852-7120-7821 atau 112 jika menemukan pelanggaran di lapangan.
"Kalau masyarakat melihat ada restoran atau tempat hiburan yang melanggar, silakan hubungi nomor pengaduan yang sudah tertera dalam surat edaran," tutup Zahirsyah. (rp.ind/*)
Tags : tempat hiburan malam, thm, daftar thm wajib tutup, ramadhan, pemko keluarkan daftar thm wajib tutup,