
PEKANBARU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru periode 2025–2030 mendapat sorotan publik usai pembelian empat unit mobil dinas mewah senilai total Rp3,6 miliar.
Mobil tersebut terdiri dari tiga unit Honda All New Accord RS e:HEV yang diperuntukkan bagi para Wakil Ketua DPRD, serta satu unit Honda New CR-V 2.0 L RS e:HEV untuk Ketua DPRD Pekanbaru.
Pengadaan kendaraan dinas ini menimbulkan polemik di masyarakat, yang menilai langkah tersebut kurang mencerminkan empati terhadap kondisi ekonomi sebagian warga.
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, angkat bicara terkait isu pengadaan mobil dinas baru yang kini menuai sorotan publik.
Roni dengan tegas membantah tudingan bahwa dirinya yang menginisiasi atau menyetujui anggaran untuk pengadaan tersebut.
Menurut Roni, pengesahan APBD Kota Pekanbaru Tahun 2025 yang menjadi dasar anggaran kegiatan, dilakukan pada 21 September 2024, sebelum dirinya menjabat sebagai Pj Walikota.
"APBD 2025 itu sudah disahkan 21 September 2024, dan waktu itu saya masih belum menjabat. Jadi aneh kalau saya yang dituduh. Januari kemarin pun saya sudah tegaskan ke seluruh OPD agar menahan semua kegiatan sampai walikota definitif dilantik," ujar Roni, Senin (7/4).
Ia mengaku baru mengetahui adanya kontrak pengadaan mobil dinas yang ditandatangani pada 12 Februari 2025, atau beberapa hari sebelum Walikota Agung Nugroho resmi dilantik pada 20 Februari.
"Jadi kontrak itu dibuat tanpa sepengetahuan saya. Itu pelaksanaannya langsung oleh KPA yang juga Plt Kabag Umum, Tengku Den. Bahkan Plh Sekda yang jadi PA juga mengaku tidak tahu soal kontrak itu," tegasnya.
Roni menyayangkan tudingan yang dialamatkan kepadanya, padahal ia merasa tidak memiliki kewenangan atas proses pengadaan tersebut.
"Bagusnya tanya ke Kabag Umum saja. Dia yang beli, dia yang kontrak. Tidak semua belanja itu harus sampai ke walikota," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini telah mengambil langkah tegas dengan melakukan rasionalisasi anggaran kendaraan dinas.
Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menyampaikan bahwa total anggaran yang dipotong mencapai Rp. 11 miliar.
"Ini arahan langsung dari Bapak Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho. Dana tersebut nantinya akan dialihkan ke program-program yang lebih bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat," ujar Zulhelmi.
Ia menambahkan, langkah efisiensi tersebut juga sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menekan belanja daerah yang tidak prioritas.
Soal adanya pembelian mobil dinas baru di Sekretariat Daerah, Zulhelmi menyebut bahwa program tersebut merupakan program dari pemerintah sebelumnya.
Adapun kontraknya sudah berjalan sebelum walikota dan wakil walikota Pekanbaru saat ini dilantik.
Surat pesanan kendaraan diketahui telah diterbitkan pada 12 Februari, sebelum dirinya dilantik sebagai Pj Sekda (13 Februari) dan sebelum Walikota Agung dilantik.
"Itu kontraknya sebelum (Walikota) saat ini. Surat pesanannya tertanggal 12 Februari 2025. Sedangkan Bapak Walikota dilantik 20 Februari. Bahkan sayapun dilantik sebagai Pj Sekda 13 Februari. Artinya karena sudah dipesan sebelum kami menjabat, tentu harus dibayarkan," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga kini, Walikota Agung Nugroho masih menggunakan mobil pribadi dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.
"Bapak Walikota sampai hari ini masih memakai mobil pribadi untuk operasional. Itu jadi bukti bahwa kita benar-benar fokus pada efisiensi dan penghematan anggaran," kata Zulhelmi.
Pembelian mobil dinas mewah dikalangan DPRD Pekanbaru dapat sorotan.
DPRD Kota Pekanbaru periode 2025–2030 mendapat sorotan publik usai pembelian empat unit mobil dinas mewah senilai total Rp3,6 miliar.
Mobil tersebut terdiri dari tiga unit Honda All New Accord RS e:HEV yang diperuntukkan bagi para Wakil Ketua DPRD, serta satu unit Honda New CR-V 2.0 L RS e:HEV untuk Ketua DPRD Pekanbaru.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Dikky Suryadi, menyatakan bahwa pembelian mobil dinas tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 dan telah dilakukan sebelum jajaran pimpinan DPRD yang baru dilantik.
“Pengadaan mobil dinas dilakukan menggunakan anggaran tahun 2024, bukan 2025. Bahkan, pembeliannya dilakukan sebelum kami dilantik sebagai pimpinan,” ujar Dikky, Sabtu (29/3).
Dikky menjelaskan bahwa mobil dinas merupakan bagian dari fasilitas negara yang diberikan kepada pimpinan DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Jika fasilitas seperti rumah dan mobil dinas tidak tersedia, maka pejabat yang bersangkutan akan mendapatkan tunjangan transportasi dan perumahan,” jelasnya.
Meski demikian, pembelian kendaraan dinas mewah di tengah berbagai permasalahan daerah, termasuk tunda bayar dan defisit anggaran, tetap menuai kritik dari sejumlah kalangan. Mereka menilai DPRD seharusnya lebih bijak dalam menyusun prioritas penggunaan anggaran, terutama yang bersumber dari keuangan daerah. (*)
Tags : dewan perwakilan rakyat daerah, dprd pekanbaru, dewan dapat mobil mewah, pembelian mobil mewah,