Pekanbaru   02-07-2025 13:5 WIB

Pemko Larang Angkutan Mandiri Ilegal Beroperasi karena Sudah Tempatkan 83 LPS Kelurahan yang Siap Angkut Sampah Rumah Tangga

Pemko Larang Angkutan Mandiri Ilegal Beroperasi karena Sudah Tempatkan 83 LPS Kelurahan yang Siap Angkut Sampah Rumah Tangga

PEKANBARU – Sebanyak 83 Lembaga Pemungutan Sampah (LPS) tingkat kelurahan di Kota Pekanbaru akan mulai beroperasi penuh mulai pada Rabu, 2 Juli 2025.

"Pemko larang angkutan sampah mandiri ilegal beroperasi."

"LPS ini jangan sampai justru menambah beban masyarakat. DLHK jangan hanya menekankan soal iuran dan kewajiban LPS ke dinas, tapi juga harus menjamin kelancaran operasional, kesiapan armada, dan pengawasan," kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz ST, Minggu (29/6).

Menurutnya, LPS akan mengambil alih tugas pengangkutan sampah rumah tangga warga, sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah berbasis komunitas yang diterapkan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Langkah ini merupakan solusi jangka panjang Pemko Pekanbaru dalam mengatasi persoalan penumpukan sampah yang selama ini menjadi masalah utama, terutama setelah kontrak dengan pihak ketiga tidak lagi diperpanjang.

Tetapi Zulfan Hafiz menekankan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) selaku leading sector, harus memastikan seluruh aspek operasional LPS berjalan maksimal.

Masyarakat harus mendapat informasi yang jelas terkait besaran iuran, jadwal pengangkutan, dan standar layanan, agar tidak terjadi kebingungan.

"Sosialisasi harus intensif. Karena ini menyangkut layanan publik, jangan sampai masyarakat tidak tahu kapan sampah mereka akan diangkut atau berapa yang harus dibayar," ujarnya.

Zulfan juga mengusulkan agar DLHK Pekanbaru menyediakan nomor pengaduan resmi bagi warga, sehingga bila ada masalah di lapangan, bisa segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, memastikan mulai 2 Juli 2025, angkutan sampah mandiri tidak diperbolehkan lagi beroperasi.

DLHK akan melakukan pengawasan dan razia terhadap angkutan mandiri yang masih membuang sampah ke transdepo secara ilegal.

"Angkutan mandiri yang tetap beroperasi akan diberi teguran. Tapi kami juga mendorong LPS untuk bermitra dengan mereka. Jika memang ada pemilik angkutan mandiri yang ingin bergabung, bisa dibuat kesepakatan wilayah pengangkutan," jelas Reza.

LPS bertugas mengangkut sampah dari rumah warga ke transdepo, sebelum kemudian diangkut oleh armada resmi menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar Rumbai.

Reza menegaskan, DLHK juga menyiapkan tim pengawas khusus di lapangan, untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Sejumlah warga menyambut baik langkah ini, namun menaruh harapan besar agar sistem LPS benar-benar berjalan efektif, tidak asal angkut, dan tidak menimbulkan pungutan liar di lapangan.

Dengan sistem baru ini, Pemko Pekanbaru berharap pengelolaan sampah di tingkat kelurahan bisa lebih terstruktur, efisien, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara langsung dalam menjaga kebersihan lingkungan.

DLHK Kota Pekanbaru akan menempatkan petugas di trans depo. Langkah ini diambil untuk mengawasi ketat angkutan mandiri yang masih nekat beroperasi di luar Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

Angkutan mandiri yang tidak terdaftar dalam LPS tidak diizinkan mengangkut sampah dan membuangnya di trans depo. 

Kebijakan ini diterapkan karena selama ini retribusi dari pengangkutan sampah oleh angkutan mandiri tersebut tidak masuk ke kas pemerintah kota, menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah.

Untuk itu, DLHK akan menertibkan angkutan mandiri yang masih beroperasi mengangkut sampah masyarakat tanpa izin.

"Tujuan ini kita lakukan supaya menambah dana retribusi ke Pemerintah Kota Pekanbaru. Selama ini banyak uang retribusi kebersihan ini tidak masuk ke pemerintah kota. Nah inilah yang kita tertibkan," sebut Reza Aulia Putra.

Reza menjelaskan, petugas pengawas akan ditempatkan langsung di trans depo. 

"Kita akan tempatkan pengawas di trans depo. Dan disana selain mobil LPS, dilarang membuang sampah disana," terangnya.

Ia kembali mengimbau agar angkutan mandiri di luar LPS segera bergabung dengan LPS. "Kita kembali mengimbau, mobil-mobil mandiri ini bergabunglah dengan LPS," ucapnya.

Menurut Reza, tugas LPS diatur dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2010 tentang tugas pokok dan fungsi LPS. 

"LPS ini resmi, ada dasar hukumnya. Ada Perwako, ada Perda dan Permendagri Nomor 33, tentang tugas pokok dan fungsi LPS itu seperti apa," jelasnya.

Badan Pengawas LPS

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan, bahwa Pemko akan membentuk Badan Pengawas Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) yang akan bertugas dalam mengawasi jalannya kinerja LPS.

"Nanti terkait iuran akan dilihat dan akan diawasi oleh Badan Pengawas LPS, kan melihat kesepakatan warga. Karena kondisi kan berbeda, ada orang yang menghasilkan sampah itu luar biasa yang dijemput tiap hari, dan ada juga yang dijemput tiga hari, ada yang empat hari, ada juga yang kurang mampu. Kita tidak bisa menyamakan range-nya, kita nggak bisa menyamakan polanya," sebut Agung Nugroho.

LPS sudah dibentuk di 83 kelurahan di Pekanbaru dan akan mulai efektif per 2 Juli 2025 mendatang.

Agung mengatakan, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak akan melepas begitu saja pengelolaan ke LPS tanpa adanya pengawasan. Maka dari itu, badan pengawas akan dibentuk.

Badan pengawas ini terdiri dari sejumlah instansi, dan juga melibatkan pihak lainnya, tidak hanya dari ASN.

Nantinya, badan pengawas ini akan mengawasi terkait iuran sampah yang dikutip. Badan pengawas akan melihat setiap kondisi objek yang dikenakan iuran sampah.

Ia menambahkan, saat ini LPS juga masih mengatur pola angkut mereka agar sampah bisa terangkut rutin dan tidak terjadi timbulan pasca masa transisi pengelolaan oleh pihak swasta.

Agung Nugroho menilai, di tengah kondisi putus kontrak dengan pihak swasta di tengah jalan, pengelolaan sampah saat ini sudah luar biasa baik. Tumpukan sampah bisa teratasi dengan waktu yang tidak terlalu lama.

"Dalam waktu belum sampai satu bulan, sampah sudah beres. Belum ada seperti ini, dan ke depan untuk iuran sampah akan kita evaluasi, nggak mungkin pemerintah itu membiarkan," pungkasnya. (rp.ind/*)

Editor: Indra Kurniawan

Tags : sampah, angkutan sampah, lembaga pemungutan sampah, lps, pekanbaru, pemko fungsikan lps tiap kelurahan, lps angkut sampah rumah tangga,